Kemnaker Terima 1.176 Pengaduan THR, Ini Cara Lapor Pelanggaran THR
Laporan Posko THR Keagamaan 2021, total ada 1.860 laporan yang masuk di Posko THR, terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1,176 pengaduan THR selama kurun waktu 20 April hingga 7 Mei 2021.
Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021, total ada 1.860 laporan yang masuk di Posko THR, terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.
“Saat ini kami masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangannya Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021.
Beberapa di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.
Baca juga: Belum Dapat THR? Segera Laporkan ke Posko THR Terdekat
Sejumlah permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.
Sekjen Anwar mengatakan, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di tingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Baca juga: KY Tegaskan Tidak Pernah Meminta THR Kepada Calon Hakim Agung
Baca juga: Jeritan Nasabah di Bekasi, Uang Tabungan Paket Lebaran Nyaris Rp 1 Miliar Tak Kunjung Cair
Ia juga meminta pekerja/buruh segera melaporkan pelanggaran terkait THR di Posko THR terdekat.
“Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekjen Anwar.
Adapun caranya, jika pekerja/buruh, manajemen perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan.
Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.