ST Burhanuddin: Jaksa yang Mudik Bakal Dijatuhkan Sanksi
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memberikan sanksi bagi jaksa yang tetap nekat mudik di tengah pelarangan mudik lebaran 2021.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memberikan sanksi bagi jaksa yang tetap nekat mudik di tengah pelarangan mudik lebaran 2021.
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus ditaati seluruh masyarakat. Tidak terkecuali bagi para Jaksa yang bekerja di bawah kepemimpinannya.
"Kita harus dukung. Jadi tidak ada lagi kata mudik buat teman-teman. Dan saya katakan tadi juga apabila tetap mudik ada larangan pasti ada sanksi," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).
Sanksinya, kata dia, bisa ringan maupun berat jika jaksa tetap nekat mudik. Adapun penentuan sanksi diperhitungkan dari alasan yang disampaikan oleh jajarannya tersebut.
Baca juga: Provokator Warga Terobos Mudik Ditangkap, Ngaku Tak Percaya Corona dan Benci Kebijakan Pemerintah
"Nanti akan kita perhitungkan berat ringannya dan apa alasan dia mudik," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia menambahkan sanksi yang paling rendah nantinya berupa teguran secara lisan. Yang terberat, jajarannya bakal mendapatkan surat teguran secara tertulis.
"Tentunya nanti mulai dari teguran nanti akan kita pertimbangkan. Paling rendah adalah teguran, lalu teguran tertulis. Teguran lisan itu nanti paling rendah. Yang jelas pasti disanksi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.