75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Lakukan Konsolidasi Sikapi SK Penonaktifan
Yudi Purnomo Harahap mengakui sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai lainnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mengakui sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai lainnya.
Ia bersama 74 pegawai KPK dinonaktifkan karena tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Saat ini, kata Yudi dirinya bersama para pegawai, terutama yang dinonaktifkan akan berkonsolidasi menyikapi SK tersebut.
"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Yudi menegaskan, SK penonaktifan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.
Baca juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan: Tindakan Sewenang-wenang Ketua KPK
Hal ini mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi dan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
Apalagi, UU Nomor 19 Tahun 2019 menegaskan hanya peralihan status.
"Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan Ketua KPK harus mematuhi itu," katanya.
Baca juga: Dinonaktifkan Dari KPK, Novel Baswedan dan 74 Pegawai Lainnya Siap Melawan
Tak hanya merugikan pegawai, SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK berdampak buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini mengingat, dari 75 pegawai yang tak lulus TWK dan dinonaktifkan, terdapat penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara.
"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya, ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," kata Yudi.
Seperti diketahui, penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).
Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.
Baca juga: Bupati Nganjuk Terkena OTT KPK, Pengamat Sebut Elektabilitas Partai Pengusung Bisa Hancur
Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
Ia membenarkan bahwa salah satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/5/2021).
Baca juga: KPK Persilakan Connie Rahakundini Lapor Soal Dugaan Mafia Alutsista Mr M
Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, Giri melanjutkan, satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto; lalu tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.
Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.
"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.
Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.
"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.