Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Perusahaan Belum Bayar THR, Pemerintah Diminta Lebih Proaktif dan Bertindak Tegas

Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar mengingatkan perusahaan tentang kewajiban pembayaran THR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Banyak Perusahaan Belum Bayar THR, Pemerintah Diminta Lebih Proaktif dan Bertindak Tegas
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H yang merupakan hak pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar mengingatkan perusahaan tentang kewajiban pembayaran THR.

"Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan. Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan. Ini adalah amanat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," kata Netty melalui keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Netty juga meminta pemerintah agar memastikan posko-posko THR yang dibentuk Kemnaker di tingkat pusat dan daerah guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR bekerja proaktif dan jangan hanya menunggu laporan.

Ketua DPP PKS Bidang Kesos ini mengatakan, posko THR jangan hanya menunggu laporan masuk, tapi harus proaktif turun langsung ke lapangan untuk jemput bola mengatasi persoalan yang muncul.

"Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya," katanya.

Baca juga: Jangan Berspekulasi, Analis Sarankan Tidak Pakai THR untuk Beli Koin Crypto

Berita Rekomendasi

Menurut Netty, jika hanya menunggu laporan atau aduan pekerja, maka hasilnya tidak akan maksimal karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR.

Dia menilai, pekerja umumnya tidak berani lapor dan berurusan dengan pihak lain. Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak.

"Oleh karena itu, pemerintah harus sigap mencari perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR. Perusahaan tersebut harus diingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas. Pastikan posko THR berfungsi optimal dalam melindungi hak pekerja, jangan hanya jadi retorika," kata Netty.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas