Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Terima 1.586 Pengaduan Soal THR H-2 Lebaran

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat ada 2.278 laporan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemnaker Terima 1.586 Pengaduan Soal THR H-2 Lebaran
grid.id
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat ada 2.278 laporan.

Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengapresiasi perusahaan yang telah membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu.

Ia mengatakan bahwa pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah, yaitu perusahaan membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR.  Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: KSPI: THR, Mudik, dan TKA Merugikan Buruh

Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk ke Kemnaker melalui Posko THR.

Berita Rekomendasi

Pemerintah juga terus memantau pelaksaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah,

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut 5 hal.

Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan. Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Baca juga: Lebaran, Bareksa Tawarkan Investasi THR ke Reksadana

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat Langkah yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes covid 19," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas