Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Klaim Tetap Jamin Hak 75 Pegawai Meski Telah Dinonaktifkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tetap menjamin hak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam Tes

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Klaim Tetap Jamin Hak 75 Pegawai Meski Telah Dinonaktifkan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tetap menjamin hak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Ali menjelaskan, pegawai yang gagal tes itu sudah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasannya masing-masing.

Baca juga: Dewan Pengawas Belum Tahu 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan

Mereka tidak akan bekerja sampai dengan ada keputusan lanjutan.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," jelas Ali.

Meski begitu KPK ogah disebut untuk menonaktifkan pegawainya.

BERITA TERKAIT

Menurut Ali, tindakan KPK dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.

Baca juga: Dinonaktifkan Dari KPK, Novel Baswedan dan 74 Pegawai Lainnya Siap Melawan

"Agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tandas Ali.

Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca juga: Novel Baswedan: Penggunaan TWK Untuk Menyeleksi Pegawai KPK Adalah Tindakan Keliru

Surat keputusan diteken sejak tanggal 7 Mei 2021.

SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu diktum pada keputusan tersebut menyatakan, memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas