Pegawai KPK yang Lulus Tes Wawasan Kebangsaan akan Dilantik Menjadi ASN 1 Juni 2021
Pegawai KPK yang dinyatakan lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) rencananya akan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara pada 1 Juni 2021.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) rencananya akan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021, mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membenarkan kabar pelantikan akan dilakukan pada 1 Juni 2021 atau bertepatan dengan Harlah Pancasila.
"Betul. Rencananya dilantik pada Harlah Pancasila tanggal 1 Juni," kata Bima saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (11/5/2021).
Diketahui, KPK telah menerima hasil asesmen TWK pegawai dari BKN pada 27 April 2021, lalu.
Penyerahan hasil tes tersebut dilakukan di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sebanyak 1.349 pegawai KPK mengikuti tes untuk alih status menjadi ASN sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat usai lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Sementara, 75 pegawai lainnya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Syamsuddin Haris: TWK Bagi Pegawai KPK Memang Bermasalah
Terkait status 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat itu, Bima mengatakan bahwa kewenangan selanjutnya ada di tangan pimpinan KPK.
"Status 75 TMS (tidak memenuhi syarat, red) saat ini adalah Pegawai KPK, sehingga menjadi kewenangan mutlak Pimpinan KPK dalam menetukan status mereka pascatest," jelasnya.
Diketahui, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.