Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid : Pemudik yang 'Lolos' Harus Dikarantina 5 Hari

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual menuturkan, hal itu untuk mencegah penularan Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Satgas Covid : Pemudik yang 'Lolos' Harus Dikarantina 5 Hari
WartaKota/Muhammad Azzam
Ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor berhasil menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satgas penanganan Covid-19 meminta satgas daerah mengintensifkan karantina selama 5 ×24 jam bagi pemudik atau pendatang yang lolos selama masa pemberlakukan larangan mudik ini.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual menuturkan, hal itu untuk mencegah penularan Covid-19.

"Apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik, karena mereka berpeluang tertular dan menularkan Covid-19, saya meminta kepada pemerintah daerah dan Satgas di daerah untuk melakukan karantina selama 5 x 24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerahnya, agar mencegah terjadinya penularan dengan optimalisasi melalui posko di desa atau kelurahan," harap Wiku Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Emak-emak Protes Dilarang Mudik: Lebih Baik Saya Dipenjara!

Pemerintah khawatir kasus Covid-19 di Indonesia melonjak jika mobilitasi masyarakat tidak dibatasi.

Terlebih ini, ada 3 varian mutasi corona baru telah ditemukan di Indonesia.

Wiku mengatakan, lonjakan kasus biasanya akan terlihat setelah dua atau tiga minggu setelah pasca libur lebaran.

Berita Rekomendasi

"Dampak dari peningkatan kasus dapat dilihat dalam dua sampai tiga minggu pasca kegiatan mudik pada prinsipnya terdapat potensi peningkatan kasus," terang Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas