Ali Imron Soal Munarman: Kalau Ditangkap Tentu Sudah Melakukan Tindakan Melanggar Hukum
Ali berpandangan, bila Munarman ditangkap Densus 88 Anti-teror, berarti eks sekertaris umum DPP FPI itu telah melakukan tindakan melanggar hukum.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapidana Terorisme (Napiter) kasus Bom Bali I Ali Imron angkat bicara terkait penangkapan eks Sekertaris Umum DPP FPI Munarman yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.
Awalnya Ali membenarkan bahwa dia dan Munarman sama-sama mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta.
Namun, sampai saat ini, Ali belum pernah berjumpa dengan sosok Munarman.
"Tidak pernah bertemu (Munarman), kami sama-sama di (Rutan) Polda tapi belum pernah ketemu," ujar Ali saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Selasa (11/5/2021).
Sepengetahuan Ali Imron, Munarman ditangkap Densus 88 Anti-teror menggunakan pasal dalam Undang-undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Mereka kena pasal teroris, itu yang tahu Densus 88. Undang-undang tentang terorisme itu sudah ada," ujar Ali.
Ali berpandangan, bila Munarman ditangkap Densus 88 Anti-teror, berarti eks sekertaris umum DPP FPI itu telah melakukan tindakan melanggar hukum.
"Kalau ditangkap tentunya sudah melakukan tindakan melanggar hukum. Dan itu wajar-wajar saja. Mejurut saya wajar-wajar saja," ujar Ali Imron.
Polri menetapkan eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman dibawa Densus 88 Antiteror Polri ke Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network, Munarman satu Rutan bersama dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron.
"Di Rutan Narkoba ada Bang Ali Imron juga," ujar informan tersebut kepada Tribun Network, Rabu (28/4/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.