Soal 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Ketua KPK Firli Bahuri Pernah Kecewa
Ketua KPK, Firli Bahuri pernah kecewa saat ada kabar pegawai KPK tak lolos TWK, ini penjelasan yang pernah dikatakan tentang tes TWK KPK
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Gigih
"Lulus tidak lulus asesmen, ini asesmen lho, bukan penyaringan, bukan seleksi, artinya tidak akan putus dan tindakan itu kan bisa dilihat sebagai tindakan yang sewenang-wenang," ujar Novel.
Novel merasa statusnya kini terombang ambing tak ada kejelasan.
Dia dan 74 pegawai lainnya tidak dipecat namun juga dibatasi kinerjanya.
"Nah ini yang menurut saya tampak kesewenang-wenangannya ya, ada tindakan-tindakan kelebihan melebihi kewenangan yang dimiliki. Jadi saya pikir itu menarik untuk diperhatikan dan dicermati. Sementara kami pada posisi yang tidak diberhentikan, jadi ke kantor, ya ke kantor saja. Kan gitu," katanya.
Novel Baswedan menyatakan akan melawan tindakan pimpinan KPK yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya yang tak lulus asesmen TWK.
"Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!," seru Novel.
Novel menyebut pihaknya akan mendiskusikan perlawanan ini lebih jauh bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ujar Novel.
Pembebastugasan Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos TWK diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.
Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
(Tribunnews.com/ Dennis Destryawan, Ilham Rian Pratama)