Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilayah Aglomerasi Ini Bisa Dilalui Tanpa SIKM, Berikut Daftarnya

Wilayah aglomerasi sendiri merupakan kawasan yang berada di daerah pusat kota sebagai tempat pergerakan masyarakat untuk beraktivitas.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wilayah Aglomerasi Ini Bisa Dilalui Tanpa SIKM, Berikut Daftarnya
ist
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berupaya mendorong kemampuan daya beli masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski larangan mudik tengah berlangsung, terdapat beberapa daerah yang menjadi bebas dilalui oleh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto membeberkan syarat bepergian di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021

Wilayah aglomerasi sendiri merupakan kawasan yang berada di daerah pusat kota sebagai tempat pergerakan masyarakat untuk beraktivitas.

Airlangga menuturkan, bagi masyarakat yang memasuki kawasan aglomerasi tidak diperlukan surat bebas Covid-19 dan surat izin keluar masuk (SIKM).

“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” ujar Menko Perekonomian tersebut, dikutip dari laman  Setkab.go.id yang dimuat Selasa (11/5/2021).

Meski diizinkan melintas, pemerintah tetap melakukan pengetatan mobilitas kendaraan yang dilakukan oleh kepolisian di 381 titik lokasi. Pengetatan juga diperkuat personel tambahan di beberapa provinsi untuk menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.

Baca juga: Pemohon SIKM di DKI Capai 1.025 Orang, yang Lolos Kantongi SIKM Hanya 312 

“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” terang Airlangga.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM untuk perjalanan darat:

Sumatera Utara: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

Bandung Raya

Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
Yogyakarta Raya

Solo Raya

Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Selain bisa menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian naik kereta api di wilayah tertentu seperti layanan KRL Commuter di Jabodetabek.

Untuk cakupan wilayah aglomerasi perjalanan kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah yang ditetapkan pada transportasi darat.

Pengoperasian perjalanan kereta api hanya berlaku pada empat wilayah aglomerasi, yaitu:

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkasbitung

Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas