Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idulfitri, Rizieq Shihab Berdoa Pandemi Covid-19 Cepat Hilang dan Menang Dalam Persidangan

Sampaikan selamat Lebaran 2021, ini doa-doa yang dimohonkan Rizieq Shihab mulai dari pandemi sampai sidang yang menjeratnya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Idulfitri, Rizieq Shihab Berdoa Pandemi Covid-19 Cepat Hilang dan Menang Dalam Persidangan
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menyampaikan rasa syukurnya dalam menyambut hari Raya Idulfitri 1442 H yang dirayakan seluruh umat Islam pada hari ini, Rabu (13/5/2021).

Rizieq mengucapkan perayaan Idulfitri tersebut mewakili para terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan yang sedang menjalani masa tahanan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Adapun keseluruhan nama terdakwa yang disebutkan oleh Rizieq Shihab yakni, Habib Hanif Alatas selaku menantunya, eks Ketua Umum FPI KH Sobri Lubis beserta para petinggi FPI dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Dr. Andi Tatat.

"Dengan ini kami ingin menyampaikan kepada seluruh umat Islam yang ada di Tanah Air dan Luar Negeri, selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H," kata Rizieq melalui video singkat yang diterima Tribunnews.com, Rabu (13/5/2021).

Baca juga: Idulfitri 2021, Rutan KPK Mulai Didatangi Keluarga Tahanan

Tak hanya itu, ucapan menyambut Hari Raya Idulfitri itu juga disampaikan Rizieq Shihab mewakili seluruh anggota tim Kuasa Hukumnya.

Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat serta para pengikutnya dalam momen Idulfitri tahun ini.

"Kami menyampaikan juga mohon maaf lahir dan batin," sambung Rizieq.

BERITA REKOMENDASI

Dalam doa nya, Rizieq Shihab berharap agar pandemi Covid-19 yang sampai saat ini melanda Indonesia dan sebagian besar negara di dunia dapat segera hilang sehingga kehidupan bisa normal kembali.

"Semoga Idulfitri ini betul-betul mendatangkan kebahagiaan bagi seluruh umat Islam, di mana Allah SWT segera mengangkat wabah pandemi CovidNya," tutur Rizieq menambahkan.

Baca juga: Lebaran di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Bakal Santap Menu Kesukaannya Sayur Asem dan Tempe Goreng

Tak lupa Rizieq Shihab juga meminta kepada seluruh Habaib, Ulama, para Tokoh dan Aktivis serta seluruh umat Islam untuk selalu mendoakan pihaknya dalam persidangan selanjutnya.

Dirinya berharap pada proses persidangan di seluruh perkara yang sedang dijalani saat ini bisa dimenangkan oleh pihaknya.

"Agar kami diberikan kekuatan oleh Allah SWT di dalam sidang-sidang yang akan datang dan semoga diberikan kemenangan," imbuhnya.


Sebagai informasi saat ini Rizieq Shihab dkk tengah menjalani proses persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan dan hasil tes swab palsu.

Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Perkara pertama teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Jalannya sidang lanjutan kasus hasil test swab palsu RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021)
Jalannya sidang lanjutan kasus hasil test swab palsu RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Sementara pada kasus hasil test swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bima Arya Sempat Janji Cabut Laporan Polisi Kasus Rizieq Shihab di RS Ummi

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas