Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021: Dimulai 31 Mei 2021

Berikut ini jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021, simak formasi khusus CPNS 2021.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021: Dimulai 31 Mei 2021
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya dengan hasil rapid tes reaktif mengikuti tes di bilik khusus di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Dalam artikel ini juga terdapat informasi mengenai formasi khusus untuk CPNS 2021.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 21 Juni 2021.

Tidak hanya itu, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 juga bakal di buka di tanggal yang sama.

Informasi tersebut bersumber dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari.

Dokumen bahan paparan itu (jadwal CPNS 2021 PDF) disampaikan dalm Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, Pendaftaran Dimulai Tanggal 31 Mei

Baca juga: JADWAL Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021, Naskah Soal Telah Diserahkan ke Kemenpan-RB

Latihan dasar CPNS
Latihan dasar CPNS (Dok Lembaga Administrasi Negara (LAN))

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Berita Rekomendasi

Berikut update jadwal resmi CPNS 2021 lengkap dengan tahapan-tahapannya:

- Pengumuman Seleksi 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

- Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

- Masa sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s.d. September 2021

- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing- masing lokasi)

- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

- Pelaksanaan SKB CPNS September s.d. Oktober 2021

- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021

- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021

“Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian yang akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara,” tulis dokumen tersebut.

“Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud,” bebernya dalam dokumen tersebut (jadwal CPNS 2021 PDF).

Pembukaan formasi khusus CPNS 2021

Selain menyampaikan informasi mengenai jadwal CPNS 2021, dokumen tersebut juga berisi pengumuman pembukaan formasi khusus CPNS 2021.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, formasi khusus CPNS 2021 diperuntukkan bagi para pendaftar yang berhak mendaftar selain pada formasi umum yang dibuka.

Formasi khusus untuk CPNS 2021 terdiri dari:

Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude)

Jumlah: sesuai kebutuhan

Penyandang Disabilitas

Jumlah: minimal 2 persen dari formasi

Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan

Jenis formasi khusus CPNS putra/putri lulusan terbaik

Formasi ini dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV.

Adapun pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Selanjutnya, calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Tak cuma itu, calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jenis formasi khusus CPNS disabilitas

Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan untuk formasi khusus CPNS disabilitas ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Selain itu, pemilihan dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Adapun calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Formasi khusus ini dibuka untuk calon pelamar yang berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaiamana diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun.

Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 menit.

Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum.

Jenis formasi khusus CPNS diaspora

Formasi khusus CPNS diaspora diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 tahun.

Formasi ini juga diperuntukkan khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan.

Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1.

Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.

Formasi ini dibuka dengan persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun saat pelamaran.

Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tertentu dapat berusia paling tinggi 40 tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan.

Selanjutnya, pelamar harus tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir.

Kemudian, apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita lainnya terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas