Novel Baswedan Gaungkan Tagar #BeraniJujurPecat di Twitter, Begini Sikap KPK
Ali menyebut bahwa pegawai KPK yang berjumlah 1.586 merupakan aset dalam ikhtiar pemberantasan korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons cuitan penyidik seniornya, Novel Baswedan.
Di Twitter, Novel melalui akun miliknya @nazaqistsha me-retweet soal #BeraniJujurPecat.
"Perlu kami tegaskan bahwa sejauh ini belum ada keputusan apa pun terkait pegawai yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tersebut sampai kemudian nanti ada keputusan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak KemenPAN-RB dan BKN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021).
Ali menyebut bahwa pegawai KPK yang berjumlah 1.586 merupakan aset dalam ikhtiar pemberantasan korupsi.
"Bagi KPK, seluruh pegawai, yang berjumlah sekitar 1.586 orang, adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi," sebutnya.
Atas hal tersebut, tambahnya, KPK akan berusaha mengambil keputusan terbaik.
"Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang bertahun-tahun teruji integritas dan dedikasinya, dibebastugaskan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, mereka tengah menangani kasus-kasus besar, seperti dana bansos, benur, e-KTP hingga mafia hukum.
Di antara pegawai yang dipecat itu ialah penyidik senior Novel Baswedan.
Melalui Twitter, Novel kini bersuara melawan sikap sewenang-wenang Firli Bahuri.
Baca juga: Busyro Enggan Tanggapi Otak Sungsang Ngabalin soal TWK Pegawai KPK
Dia membuat tagar #BeraniJujurPecat yang diubah dari tagar KPK #BeraniJujurHebat
"Potret Pemberantasan Korupsi negeri ini. #BeraniJujurPecat," cuit Novel.
Tagar itu sudah beredar sejak 12 Mei melalui media sosial.
Cuitan Novel menuai dukungan di Twitter yang juga mengkritik pemecatan 75 pegawai KPK.
Pembebastugasan 75 pegawai KPK tersebut didasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei.
Dampaknya, mereka yang dipecat harus melimpahkan tugas mereka pada atasannya langsung di KPK.