Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT UMKM Cair! Cek Melalui Eform.bri.co.id atau Banpresbpum.id, Berikut Cara Mencairkannya

Bantuan Rp 1.2 Juta dari pemerintah sudah cair, segera cek melalui banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, berikut cara mencairkan dananya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in BLT UMKM Cair! Cek Melalui Eform.bri.co.id atau Banpresbpum.id, Berikut Cara Mencairkannya
Istimewa
Ilustrasi Uang bantuan UMKM - Bantuan Rp 1.2 Juta dari pemerintah sudah cair, segera cek melalui banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, berikut cara mencairkan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini pemerintah masih menyalurkan bantuan khusus kepada para pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Para pelaku UMKM mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1,2 Juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Penyaluran BLT UMKM pada tahun ini merupakan tahap yang ke-3 yang diberikan oleh pihak Kemenkop UKM.

Bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu bank Himbara, seperti BRI dan BNI.

Untuk pelaku UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur Banpres, nantinya akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Cek laman resmi banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum sebelum mencairkan dana bantuan.

Baca juga: CARA Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima Lewat Online di BRI atau BNI, Siapkan Dokumen Ini

Cara Daftar BLT UMKM:

Berita Rekomendasi

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair sebelum Lebaran, Akses Laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cek Penerima Bantuan UMKM (BPUM):

Bank BRI

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: LOGIN banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum: Link Resmi Cek BLT UMKM Pakai KTP

Bank BNI

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Cek BPUM melalui http://banpresbpum.id (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: CARA Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima Lewat Online di BRI atau BNI, Siapkan Dokumen Ini

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan Dana BPUM

- Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian peneriam harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Mencairkan Bantuan UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas