Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi, Berlaku Mulai 18 Mei 2021

Mulai 18 sampai 24 Mei 2021 diberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan keluar kota dengan kendaraan umum dan pribadi dari Kemenhub RI.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi, Berlaku Mulai 18 Mei 2021
Tribun Sumsel/Agung
Kendaraan asal Palembang diminta putar balik oleh petugas di Pos Penyekatan Gerbang Tol Kramasan pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan mulai 18 sampai 24 Mei 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (13/5/2021).

"Tanggal 18 sampai 24 Mei adalah masa pengetatan syarat perjalanan," ujar Adita.

Adita mengatakan, semua masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun pribadi harus bisa mengikuti ketentuan.

Baca juga: 100 Ribu Tracer Covid-19 Disiapkan Hadapi Arus Balik Lebaran 2021

Baca juga: Order Ojek Online Sulit Saat Libur Lebaran? Ini Penyebabnya

Ketentuan yang harus dipenuhi yakni, surat/dokumen negatif Covid yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan antigen.

Sementara tes GeNose berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat tersebut," ujar Adita.

Berita Rekomendasi

Adita juga mengingatkan bahwa larangan mudik Lebaran juga masih berlaku sampai 17 Mei 2021.

"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Satgas Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.

Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Puncak Pergerakan Pengguna KRL Saat Libur Lebaran Terjadi Siang Hari

Adita menegaskan, ketentuan yang ada dalam dua aturan itu masih berlaku.

"Bahwa kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi," tegas dia.

Selanjutnya, Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas