Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi, Berlaku Mulai 18 Mei 2021

Mulai 18 sampai 24 Mei 2021 diberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan keluar kota dengan kendaraan umum dan pribadi dari Kemenhub RI.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi, Berlaku Mulai 18 Mei 2021
Tribun Sumsel/Agung
Kendaraan asal Palembang diminta putar balik oleh petugas di Pos Penyekatan Gerbang Tol Kramasan pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan mulai 18 sampai 24 Mei 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (13/5/2021).

"Tanggal 18 sampai 24 Mei adalah masa pengetatan syarat perjalanan," ujar Adita.

Adita mengatakan, semua masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun pribadi harus bisa mengikuti ketentuan.

Baca juga: 100 Ribu Tracer Covid-19 Disiapkan Hadapi Arus Balik Lebaran 2021

Baca juga: Order Ojek Online Sulit Saat Libur Lebaran? Ini Penyebabnya

Ketentuan yang harus dipenuhi yakni, surat/dokumen negatif Covid yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan antigen.

Sementara tes GeNose berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat tersebut," ujar Adita.

Berita Rekomendasi

Adita juga mengingatkan bahwa larangan mudik Lebaran juga masih berlaku sampai 17 Mei 2021.

"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Satgas Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.

Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Puncak Pergerakan Pengguna KRL Saat Libur Lebaran Terjadi Siang Hari

Adita menegaskan, ketentuan yang ada dalam dua aturan itu masih berlaku.

"Bahwa kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi," tegas dia.

Selanjutnya, Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan.

Apabila terpaksa, masyarakat diwajibkan menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.

Kemudian, surat keterangan baik karena tugas maupun surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi.

Baca juga: Ini Syarat untuk Masyarakat yang Ingin Melakukan Perjalanan Pada 18 Mei-24 Mei 2021

Petugas Polretabes Bandung memasang stiker di sudut kanan kaca depan kendaraan yang sudah selesai pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalanan saat pandemi covid-19 di posko penyekatan arus balik di Bunderan Cibiru, Kota Bandung, Sabtu (15/05/2021). Posko cek poin beroperasi dalam rangka antisipasi mobilitas libur lebaran 2021 sejak 6 - 17 Mei mendatang. Dalam pelasanaannya cek poin dikomandoi oleh kepolisian dan bersinergi dengan TNI serta dibantu Dishub, Satpol PP dan tim Kesehatan serta PMI secara keseluruhan tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19. Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. (Tribun Jabar/Zelphi)
Petugas Polretabes Bandung memasang stiker di sudut kanan kaca depan kendaraan yang sudah selesai pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalanan saat pandemi covid-19 di posko penyekatan arus balik di Bunderan Cibiru, Kota Bandung, Sabtu (15/05/2021). Posko cek poin beroperasi dalam rangka antisipasi mobilitas libur lebaran 2021 sejak 6 - 17 Mei mendatang. Dalam pelasanaannya cek poin dikomandoi oleh kepolisian dan bersinergi dengan TNI serta dibantu Dishub, Satpol PP dan tim Kesehatan serta PMI secara keseluruhan tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19. Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. (Tribun Jabar/Zelphi)

Random Tes Covid-19

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan random test dan mandatory check Covid-19.

Penerapan random test Covid-19 akan dilakuman untuk arus pergerakan masyarakat dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Barat menuju Jakarta, yang melalui jalan tol maupun jalan lintas utama.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam dialog bertajuk Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (15/5/2021).

"Pengecekan random test Covid-19 dengan tes rapid antigen ada di sekitar 21 lokasi titik pengecekan di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa menuju Jakarta," kata Airlangga.

Menko Perekonomian ini menjelaskan, untuk random test di jalan tol dilakukan di 21 lokasi titik pengecekan, terbagi dalam dua kelompok.

Untuk jalan tol Trans-Jawa (dari arah Timur menuju Jakarta) terdapat 18 lokasi, yaitu 13 lokasi di rest area jalan tol, empat lokasi di pintu masuk tol utama, dan satu lokasi di eks gerbang tol Cikarang Utama KM 31.

Untuk jalan tol Jakarta-Merak (dari arah Barat menuju Jakarta) terdapat tiga lokasi yaitu dua lokasi di rest area KM 45 dan KM 68, dan satu lokasi di pintu masuk tol Cikupa.

"Ke depan melakukan pencegahan mobilitas pasca mudik, pemerintah sudah lakukan tentunya kewajiban adanya perintah untuk melakukan random tes menuju Jakarta," jelas Airlangga.

(Tribunnews.com/Fajar/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Berita terkait aturan perjalanan lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas