Kementan Berharap Asuransi Bergerak Cepat Bantu Pulihkan Pertanian Tanah Bumbu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berharap kondisi segera berakhir dan pemulihan sektor pertanian dapat dilakukan dengan cepat.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, TANAH BUMBU - Kementerian Pertanian sangat prihatin dengan banjir yang melanda Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Apalagi, setelah sekitar 400 hektare tanaman padi milik petani di Kecamatan Satui, terancam gagal panen.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berharap kondisi segera berakhir dan pemulihan sektor pertanian dapat dilakukan dengan cepat.
"Kita berharap pemulihan sektor pertanian bisa segera dilakukan agar kebutuhan pangan masyarakat tidak terganggu. Asuransi harus bergerak cepat, begitu juga bantuan lainnya seperti benih. Pertanian harus segera bangkit, jika tidak kebutuhan pangan masyarakat bisa terganggu," katanya, Minggu (16/5/2021).
Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, menjelaskan jika asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana.
"Asuransi akan menjaga lahan dari perubahan iklim, cuaca ekstrim, bencana alam, juga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama. Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini, asuransi harus bergerak dengan maksimal," katanya.
Menurut Sarwo Edhy, dalam kondisi gagal panen asuransi akan mengeluarkan klaim sebesar Rp 6 juta perhektare.
"Klaim akan diberikan kepada lahan pertanian yang gagal panen dan telah diasuransikan. Dengan klaim itu, petani tidak akan menderita kerugian dan tetap memiliki modal untuk tanam kembali," jelasnya.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Tanah Bumbu, Roby, mengatakan kemungkinan untuk dapat menyelamatkan tanaman padi sangat kecil. Karena air masih menggenangi lokasi persawahan.
Mengurangi kerugian petani di Kecamatan Satui, Dinas Pertanian Tanah Bumbu mengusulkan bantuan bibit padi kepada Dinas Pertanian Provinsi Kalsel.
Sebelumnya,kata dia, para petani tersebut juga disarankan untuk mendaftarkan tanaman padi tersebut kepada pihak pihak asuransi. Jika ada musibah atau gagal panen, maka pemilik dapat melakukan klaim.(*)