Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris Sepakat Sikap Jokowi: Hasil TWK Bukan Dasar Pemberhentian

Syamsuddin Haris sepakat dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal polemik penonaktifan 75 pegawai KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris Sepakat Sikap Jokowi: Hasil TWK Bukan Dasar Pemberhentian
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Syamsuddin Haris. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris sepakat dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal polemik penonaktifan 75 pegawai KPK.

Ia menyetujui pernyataan Jokowi yang menyebut hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," kata Haris lewat keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Ia menyebut, alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya tidak merugikan pegawai KPK.

Hal ini, ditegaskannya, sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil dan material UU 19/2019 tentang KPK.

Baca juga: Ketua WP KPK: Terima Kasih Pak Presiden, Kami Dukung Penuh Perintah Bapak

"Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta pimpinan KPK agar pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pekerja.

Baca juga: Mantan Ketua KPK Dorong Komisi ASN Evaluasi Pelaksanaan TWK Pegawai KPK

Dalam pernyataan singkatnya, Jokowi sepakat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK.

“Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Jokowi, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Komisi III DPR Pastikan Bakal Panggil KPK Bahas 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Dia meminta seluruh pihak terkait, khusus pimpinan KPK Firli Bahuri, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

“Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi (tidak merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN),” kata Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas