Hari Ini Pemudik Yang Mau Datang ke Jakarta Tak Lagi Perlu Bawa SIKM,Tapi Ini Syaratnya
Mulai hari, Senin (17/5/2021) ini masyarakat yang akan keluar masuk wilayah Jakarta sudah tidak perlu lagi membawa surat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari, Senin (17/5/2021) ini masyarakat yang akan keluar masuk wilayah Jakarta sudah tidak perlu lagi membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).
Hal ini sesuai dengan masa larangan mudik yang akan pada 6-17 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak diperlukan lagi hari ini.
"SIKM berlaku untuk pelaku perjalanan perorangan Sampai tanggal 17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada Kompas.com pada Minggu (16/5/2021).
Ketentuan masa berlaku SIKM memang diatur hanya pada masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Usai Mudik, Perhatikan Lima Hal Ini Agar Kabin Mobil Tetap Terawat
Ketentuan itu termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (4/5/2021) lalu.
Meski demikian, Syafrin memastikan bahwa para pendatang yang kembali ke DKI Jakarta harus melampirkan keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, untuk ditunjukkan kepada para petugas di pos penyekatan.
Sebelumnya, Polri memastikan akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dirikan 12 Pos Pemeriksaan Swab Tes Antigen Untuk Pemudik Selama Arus Balik Lebaran
Warga yang Kembali ke Jakarta Usai Mudik Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021).
Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy, seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).
68.310 Kendaraan Diputarkalikkan
Setidaknya 68 ribu kendaraan diminta putar balik ke titik awal keberangkatan selama 9 hari operasi penyekatan pelarangan mudik lebaran 2021 di Jakarta dan sekitarnya.
Data itu merupakan data terakhir penindakan di 44 titik pos penyekatan pelarangan mudik yang berada di bawah pengawasan Polda Metro Jaya sejak 6-14 Mei 2021.
"Dari total 140.101 kendaraan yang diperiksa sembilan hari terakhir ini ada 68.310 kendaraan bermotor yang kita putar balikkan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen perjalanan di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Tidak Mudik, Bos MNC Sekuritas Lebih Banyak Lakukan Kegiatan Bareng Keluarga
Rinciannya, sebanyak 48.148 kendaraan bermotor diputarbalikkan, kendaraan mobil pribadi sebanyak 16.939, kendaraan umum (penumpang) 2.734 dan kendaraan barang 585 buah.
"Paling banyak kendara sepeda motor dengan 48 ribu kendaraan diputar balik," pungkasnya.
Seperti diketahui, khusus di wilayah Jabodetabek, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 44 titik pos pemantauan larangan mudik lebaran 2021 dengan rincian 23 cek poin dan 21 titik penyekatan.
Rapid tes
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengimbau kepada masyarakat yang akan kembali ke Jakarta setelah Idul Fitri 1442 Hijriah untuk melakukan rapid tes Covid-19.
Hasil rapid tes negatif harus ditunjukkan saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dengan batas waktu melakukan tes rapid 1 x 24 jam.
Hal itu dikatakan Kapolda saat meninjau pos pemeriksaan arus balik Idul Fitri di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 B.
"Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan balik ke jakarta agar mempersiapkan diri dengan menyiapkan surat keterangan bebas Covid-19," kata Fadil kepada awak media, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Arus Balik Pemudik, Doni Monardo Prediksi 440 Ribu Orang Kembali ke Jawa Lewat Pelabuhan Bakauheni
Lanjut dia, tes Covid-19 tersebut dapat dilakukan masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta dengan beragam metode pengecekan.
"Baik dari hasil swab antigen maupun dari hasil PCR test," katanya.
Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut pun mengatakan, jika pengendara sudah melakukan tes pemeriksaan Covid-19 di tempat keberangkatan maka akan diloloskan di beberapa pos pemeriksaan yang digelar pihak kepolisian.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemudik yang Balik ke Jakarta Bakal Dites Acak PCR Maupun Antigen
Sebab saat ini pihaknya sedang menggelar pos pemeriksaan arus balik Idul Fitri dengan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara yang didapati tidak membawa surat bebas Covid-19 saat hendak kembali ke Jakarta.
"Sehingga nanti memudahkan perjalanan kepada masyarakat yang akan kembali ke Jakarta," ucapnya.
Namun, kata Fadil, jika dalam praktiknya ditemukan pengemudi yang membawa surat rapid test antigen palsu maka pihaknya akan melakukan penindakan.
Bahkan kata Fadil, saat ini kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menindak pidana pengendara yang didapati menyertakan surat swab palsu tersebut.
Baca juga: Usai Mudik, Perhatikan Lima Hal Ini Agar Kabin Mobil Tetap Terawat
"Pasti kami periksa, kami sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak, jika ada pemalsuan kita akan proses dengan tindak pidana pemalsuan surat," kata Fadil.
Kendati begitu Fadil tidak menjelaskan secara detil tindak pidana atau sanksi yang diberikan pihaknya kepada pengendara yang menyalahgunakan surat swab antigen tersebut.
Adapun untuk operasi pos pemeriksaan yang didirikan ini kata mantan Kapolda Jawa Timur itu akan berlangsung sejak hari ini Minggu (16/5/2021) hingga 24 Mei mendatang.
Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan pos pemeriksaan itu akan diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Karena kami menyadari bersama larangan mudik akan selesai tanggal 18 nanti pasti jumlah orang yang kembali menuju Jakarta setelah itu akan meningkat, nah itu kita akan evaluasi terus setiap harinya," katanya.(Kompas.com/Vitorio Mantalean/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.