MKD DPR Terima 5 Laporan Aduan Terhadap Azis Syamsuddin
Ketua MKD DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy menyebut, jumlah aduan yang diterima pihaknya terkait kasus Azis Syamsuddin bertambah menjadi lima.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal menggelar rapat pleno, menindaklanjuti laporan yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Selasa (18/5) besok.
Ketua MKD DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy menyebut, jumlah aduan yang diterima pihaknya terkait kasus Azis Syamsuddin bertambah menjadi lima.
"Laporan masuk sudah menambah sampai lima. Ini pastinya di staf ahli juga sudah melakukan mengklarifikasi lembaga-lembaga yang memberikan pengaduan," kata Habib Aboe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Politikus PKS itu mengatakan, MKD akan menerapkan mekanisme rapat sesuai tata cara aturan yang dimiliki MKD.
Baca juga: MKD akan Bahas Kasus Azis Syamsuddin, Golkar: Apapun Keputusannya Kami Respon dengan Baik
Dia menegaskan MKD tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang dilakukan di luar DPR.
"Bahwa dalam penegakan hukum tetap berjalan, seperti biasa kita tak ikut campur apa yang ada di sebelah sana," ujarnya.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
Baca juga: MKD DPR Didesak Segera Proses Azis Syamsuddin
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.