Polri: Sanksi Putar Balik Kendaraan Pemudik Diperpanjang hingga 24 Mei 2021
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan kemarin dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021) hari ini.
Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021,” kata Kabagops Korlantas, dikutip dari NTMC Polri.
Baca juga: Pemudik yang Balik ke Jakarta akan Diisolasi Jika Hasil Tes Antigen Covid-19 Reaktif
Rudy menjelaskan, sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik lebaran tetap diberlakukan.
Kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan, kata Rudy, akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.
“Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD,” ujarnya.
Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Antisipasi Arus Balik Lebaran 2021, Terminal Kalideres Siapkan Posko Test Antigen Untuk Pemudik
Artikel terkait mudik lebaran 2021
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.