Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Sopan Santun Masuk Dalam Pertimbangan Jaksa

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Sopan Santun Masuk Dalam Pertimbangan Jaksa
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Muhamad Rizieq Shihab (MRS) dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam tuntutannya jaksa membeberkan empat poin yang memberat Rizieq Shihab.

"Pertama terdakwa pernah dihukum selama dua kali yaitu dalam perkara pada pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara pasal 170 KUHP pada tahun 2008," kata jaksa Adnan Tanjung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Kedua, Rizieq Shihab dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penangan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Ketiga, Rizieq Shihab juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Massa di Megamendung

"Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di ruang persidangan," kata Adnan.

Berita Rekomendasi

Selain pertimbangan yang memberatkan, jaksa Adnan juga menyatakan beberapa pertimbangan yang meringankan Rizieq Shihab.

Adnan mengatakan, Rizieq dianggap bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari mengingat dirinya merupakan tokoh agama.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ucap Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa menyatakan Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Undang-undang Kekarantinaan Pasal 93 ayat 1.

Baca juga: Ahli Hukum Kesehatan hingga Ahli Bahasa Dihadirkan Kubu Rizieq

Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan keamanan serta menimbulkan keresahan di masyarakat" kata jaksa.

Dengan begitu, jaksa Adnan menyatakan, pihaknya dalam hal ini JPU menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas