Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akun Media Sosial 8 Anggota ICW Diretas, Usman Hamid: Pemerintah dan Aparat Harus Transparan

Selain delapan anggota ICW, percobaan peretasan juga dialami akun-akun aktivis LBH Jakarta dan tokoh-tokoh lain yang mengkritik TWK KPK.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Akun Media Sosial 8 Anggota ICW Diretas, Usman Hamid: Pemerintah dan Aparat Harus Transparan
KOMPAS.com/Devina Halim
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengecam peretasan dan gangguan yang dialami delapan anggota ICW pada saat melaksanakan konferensi pers daring bersama eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Konferensi pers itu bertemakan 'Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai'.

Selain delapan anggota ICW, percobaan peretasan juga dialami akun-akun aktivis LBH Jakarta dan tokoh-tokoh lain yang mengkritik tes wawasan kebangsaan KPK.

“Peretasan dan percobaan akun media sosial para aktivis yang mengkritik tes wawasan kebangsaan KPK adalah pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Usman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/5/2021).

Menurut Usman, ini bukan pertama kalinya orang yang lantang mengkritik kebijakan pemerintah mengalami peretasan dan serangan digital lainnya.

Baca juga: Dewas Pelajari Laporan Novel Baswedan Cs Terhadap 5 Pimpinan KPK

"Kami memandang serangan seperti ini dapat dilihat sebagai pembungkaman kritik,” kata Usman yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI).

Baca juga: Direktur KPK Sebut Mayoritas Pegawai KPK Tak Diberitahu Alasan Gagal TWK

Berita Rekomendasi

Usman berujar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar berkomitmen untuk melindungi dan menjamin kebebasan berekspresi maka Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Semua pelaku peretasan wajib ditangkap, diproses dengan adil dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas