Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertugas Hanya Pilah Dokumen, Staf Khusus Edhy Prabowo Digaji Rp 31 Juta dan Dapat Fasilitas Pribadi

Jaksa KPK mengaku heran dengan tugas mantan Staf Khusus (Stafsus) Bidang Administrasi Kelembagaan Edhy Prabowo, Putri Tjatur Budilistyani.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bertugas Hanya Pilah Dokumen, Staf Khusus Edhy Prabowo Digaji Rp 31 Juta dan Dapat Fasilitas Pribadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku heran dengan tugas mantan Staf Khusus (Stafsus) Bidang Administrasi Kelembagaan Edhy Prabowo, Putri Tjatur Budilistyani.

Alasannya, Putri Tjatur mengaku menerima uang gaji sebesar Rp 31 juta.

Dalam sidang lanjutan kasus suap benih lobster di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021), jaksa mengkonfirmasi besaran gaji dan fasilitas yang diterima Putri selama bekerja sebagai staf khusus Edhy Prabowo.

Termasuk menanyakan tugas Putri Tjatur.

"Soalnya saya lihat gaji Saudara gede nih, Rp 31 juta, benar? Rp 31 juta ada asuransi kesehatan, ada sopir, ada mobil begitu, ya?" tanya jaksa.

Hal tersebut pun dibenarkan Putri.

Berita Rekomendasi

"Tugasnya hanya memilah-milah surat itu tadi?" tanya jaksa lagi.

Baca juga: Jaksa Gali Keterangan Istri Edhy Prabowo Soal Kegiatan Belanja Rolex hingga Hermes di AS

"Saya berfokus membantu pak menteri memilah dokumen. Termasuk mengatur agenda beliau (Edhy Prabowo,red)," jawab Putri Tjatur.

Putri Tjatur juga mengaku sebagai anggota pelaksana tim due diligence (uji tuntas,red) terkait ekspor benih lobster (BBL) atau benur.

Namun, ia tidak mengikuti semua kegiatan dalam tim tersebut.

Baca juga: Saat Edhy Prabowo Terima Pelukan Hangat Dari Pria Berseragam Sekolah di Ruang Sidang

"Saya tidak bisa mengikuti sepenuhnya. Saya pernah dua kali, saya pernah di hari libur ada undangan video conference tetapi itu di awal sekali setelah terbentuknya tim due diligence," ungkap Putri Tjatur.

Lalu, jaksa pun mencecar Putri Tjatur soal tugas dan sumbangan pemikirannya apa saat berada di tim due diligence (uji tuntas,red) terkait ekspor benih lobster (BBL) atau benur.

Termasuk, menyumbangkan pemikiran kepada Edhy Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Stafsus Menteri.

Baca juga: Edhy Prabowo Membeli Seribuan Buku Untuk Perpustakaan Akademi Militer Senilai Rp 101 Juta

"Izin Pak, terus terang saya belum sampai di sana karena saya masih berfokus membantu Pak Menteri memilah dokumen-dokumen," jawab Putri.

Lebih lanjut, jaksa kembali bertanya soal perbedaan tugas yang dilakukan Putri Tjatur dengan kesekretariatan jenderal.

Putri Tjatur pun menjelaskan, bahwa perbedaanya hanya melaksanakan tugas-tugas tersebut berdasarkan perintah Edhy Prabowo.

"Karena saat itu posisi sekretaris pribadi masih kosong. Artinya yang betul-betul aktif di administrasi itu belum ada. Sementara, sebelumnya saya memang handle administrasi Pak Edhy saat beliau pertama kali (kerja,red) bersama saya di 2004 sampai 2019," jawab Putri Tjatur lagi.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan.

Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.

Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas