Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghitung Upah Lembur jika Bekerja di Hari Libur Nasional, Beserta Contohnya

Berikut ini cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Menghitung Upah Lembur jika Bekerja di Hari Libur Nasional, Beserta Contohnya
Pixabay
Ilustrasi bekerja. Dalam artikel terdapat cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional.

Pada hari libur resmi, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja.

Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja saat hari libur resmi bila jenis dan sifat pekerjaan sesuai kesepakatan.

Di antaranya harus dilaksanakan secara terus menerus dan berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Dalam postingan akun resmi Instagram @kemnaker, disebutkan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja.

Lantas, bagaimana cara menghitung upah lembur pekerja jika masuk di hari libur nasional?

Baca juga: Menteri PANRB Minta ASN Langsung Produktif Usai Libur Idulfitri

Penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional

Berita Rekomendasi

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam

Sanksi bagi pengusaha yang tidak bayar upah lembur

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Dasar hukum: Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Cipta Kerja. 

Ilustrasi Kalender.
Ilustrasi Kalender hari libur. Dalam artikel terdapat cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya. (Tribun Jogja)

Contoh Kasus

Pada Hari Raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.

Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.

Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:

1. Menghitung Upah per-jam

Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.

Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387

2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418

Adapun, sebagai informasi berikut ini jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus berdasarkan Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus: 

- Pelayanan jasa kesehatan

- Pelayanan jasa transportasi

- Jasa perbaikan alat transportasi

- Usaha pariwisata

- Jasa pos dan telekomunikasi

- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi

- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya

- Media massa

- Pengamanan

- Pekerjaan di lembaga konservasi

- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait Hari Libur Nasional

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas