Menteri PANRB Minta ASN Langsung Produktif Usai Libur Idulfitri
Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) segera kembali menjalankan tugas-tugas dengan maksimal karena libur Lebaran telah selesai.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) segera kembali menjalankan tugas-tugas dengan maksimal.
Tentunya, hal itu terkiat telah usainya masa Idulfitri 1442 hijriah.
"Setelah Idulfitri, mari kita semua tetap produktif sesuai tugas masing-masing dan tetap menerapkan 5 M dan disiplin protokol kesehatan dimanapun berada," kata saat memberikan amanat di Kantor Kementerian PANRB, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Terungkap Motif ASN Aniaya Bocah 12 Tahun, Korban Dituding Melakukan Pelemparan Batu ke Rumah Pelaku
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini juga mengapresiasi ASN yang telah menahan diri untuk tidak mudik serta tidak rekreasi mengajak keluarga dan masyarakat pada cuti bersama dan hari libur Idulfitri kali ini.
Menurutnya menahan diri untuk tidak mudik saat pandemi merupakan bentuk cinta kasih dan upaya melindungi diri, keluarga, dan sanak saudara.
“Saya yakin teman-teman ASN sekalian mampu menggerakkan dan mampu mengorganisir keluarga dan lingkungannya untuk mengingatkan bahaya dari pandemi Covid-19 yang masih mengintai,” jelasnya.
Baca juga: Sependapat dengan MK, Jokowi Minta Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai KPK
Tidak hanya pada para ASN, Menteri PANRB juga menyampaikan apresiasi pada jajaran Polda/Polres/Polsek/Babinkamtibmas, Kodam/Kodim/Koramil/Babinsa, dan Satpol PP yang bekerja keras mencegah arus mudik warga kota khususnya di wilayah ibukota yang masih nekat mudik.
Ia melihat kegigihan dan kerja keras para jajaran ini untuk meyakinkan masyarakat agar tidak mudik meski sering menerima respon negatif.
Pada kesempatan tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga menyinggung ASN yang tidak patuh pada larangan mudik.
Ia meyakinkan, ASN tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Ulah Pengendara yang Diputar Balik di Bogor: Mengaku Tetangga Bupati dan Asisten Pejabat
Pada akhir amanat, Menteri PANRB mengajak staf Kementerian PANRB, jajaran staf paguyuban untuk mengikuti arahan Presiden serta Satgas Covid-19 agar terus menjaga jarak dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Selamat bertugas dengan produktif dan tetap disiplin protokol kesehatan dimanapun kita berada. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, selalu melindungi kita semua,” tutupnya.