Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelayanan SIM Keliling: Persyaratan, Mekanisme dan Biaya Perpanjangan SIM

Perpajangan SIM dapat dilakukan di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling. Berikut persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pelayanan SIM Keliling: Persyaratan, Mekanisme dan Biaya Perpanjangan SIM
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Simak persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM Keliling. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM Keliling.

Setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Perlu diketahui bahwa SIM memiliki batas masa berlaku yakni lima tahun sejak diterbitkan.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Panduan dari Korlantas Polri untuk Foto

Untuk perpajangan SIM dapat dilakukan melalui Pelayanan SIM Keliling.

Dikutip dari sipp.menpan.go.id, berikut ini persyaratan, mekanisme hingga biaya perpanjangan di SIM Keliling:

Persyaratan

Berita Rekomendasi

1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir

2. Mengisi formulir permohonan SIM

3. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy

4. Melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy

5. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)

6. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter

7. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan

8. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI

Mekanisme dan Prosedur Perpanjangan SIM keliling:

a. Siapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan di antaranya:

- KTP

- SIM lama asli dan fotocopy

- Dokumen Keimigrasian asli dan fotocopy

- Surat Keterangan Sehat

- Surat Izin Kerja dari Kemenaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia

b. Proses pendaftaran

- Isi form pendaftaran

- Verifikasi persyaratan

- Input data identitas pemohon

- Registrasi

c. Pembayaran Administrasi

d. Lakukan verifikasi dan identifikasi

- Verifikasi data identitas

- Verifikasi digital foto captured

- Verifikasi Finger print captured

- Verifikasi tanda tangan atau signature captured

Setelah menyelesaikan semua alur prosedur perpanjangan SIM, SIM baru akan segera dicetak.

Maka berkas pribadi SIM Anda secara otomatis akan diperbaharui dalam data base.

Kemudian SIM akan diserahkan kepada pemohon SIM.

Baca juga: Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Ini Dokumen Persyaratan dan Biayanya

Layanan perpanjangan SIM keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017).
Layanan perpanjangan SIM keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Pelayanan perpanjangan SIM kurang lebih hanya berlangsung selama 30 menit.

Satpas Keliling yang selanjutnya disebut unit pelayanan SIM Keliling adalah Satuan penyelanggara Administrasi SIM.

Unit kerja Polri dibidang Pelayanan SIM diluar lingkungan kantor Kepolisian dengan mengendarai Ranmor Bus dimodifikasi yang difungsikan untuk pelayanan penerbitan perpanjangan SIM A, C dan D yang dilaksanakan oleh Polri melalui Unit kerja setempat yang penempatannya dapat berpindah pindah sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat di luar gedung pada publik area.

Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.

Waktu Pelayanan SIM keliling:

a. Senin -Kamis : 08.00-14.00 WIB

b. Jumat : 08.00-11.00 WIB

c. Sabtu : 08.00-13.00 WIB

d. Hari libur nasional : Situasional.

Biaya tarif perpanjangan SIM berbeda tergantung pada kategori SIM.

Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM menurut PP no 60 tahun 2016

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 75.000

- SIM D : Rp 30.000.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas