Sidang Lanjutan Kasus Suap Benur Lobster, JPU akan Hadirkan Istri dan 3 Sespri Edhy Prabowo
aftar nama yang akan dihadirkan yakni tiga mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo yakni Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni dan Fidya
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/5/2021).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Adapun daftar nama yang akan dihadirkan yakni tiga mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo.
Ketiga Sespri itu yakni, Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri.
Selain itu, JPU juga memanggil delapan orang saksi lainnya.
Yakni, Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra sekaligus Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo, Putri Tjatur Budilistyani dan Qushairi Rawi.
Kemudian, ada ajudan Edhy Prabowo Dicky Hartawan.
Lalu, dua pihak swasta yakni Iwan Febrian dan Baary Elmirfak Hatmadja. PNS di KKP Andhika Anjaresta serta Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan.
Baca juga: Saksi Ungkap Ada Uang Partisipasi Rp 3,5 M dalam Proses Perizinan Ekspor Benih Lobster
Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp 25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,12 miliar dan Rp 24.625.587.250 (Rp 24,6 miliar) dari beberapa perusahaan.
Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.
Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan Rp 24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.