Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

Muhajir mengaku pihaknya sangat bersyukur karena permintaan mereka agar Pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4
kolase tribunnews
Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil KLB dan Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Demokrat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (KLB Deli Serdang) yang menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Senin (17/5/2021).

Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

"Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," ujar Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

"Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum," imbuhnya.

Muhajir mengaku pihaknya sangat bersyukur karena permintaan mereka agar Pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Demokrat KLB: SBY-AHY Mestinya Manfaatkan Lebaran untuk Minta Maaf ke Jokowi hingga Moeldoko

"Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," lanjut Muhajir.

Rekomendasi Untuk Anda

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selain itu, Muhajir menegaskan sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus.

Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Baca juga: Gugatannya Gugur di Pengadilan, Demokrat Kubu Moeldoko: Ini Baru Latihan Pemanasan

"Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita," kata Muhajir.

Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat antara lain sebagai berikut : Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas