Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Busyro Muqoddas Sebut Ada Upaya Tamatkan Riwayat KPK, Ini Respons Demokrat

Busyro Muqoddas mengatakan penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus bagian dari rangkaian menamatkan KPK

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Busyro Muqoddas Sebut Ada Upaya Tamatkan Riwayat KPK, Ini Respons Demokrat
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. 

"Jadi selama pemberantasan korupsi sebagai bagian penegakan hukum tetap dilakukan secara independen, transparan, profesional, tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu, serta dilakukan secara akuntabel, saya kira track pemberantasan korupsi tidak akan pernah terhenti dan bisa dihentikan. Apalagi didukung dengan sumber daya manusia yang punya integritas dan dedikasi, tim yang kuat dan solid, Insha Allah KPK akan semakin optimal dan maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagian dari rangkaian upaya menamatkan KPK.

Bahkan menurut Busyro, rangkaian upaya menamatkan KPK dari revisi Undang-Undang KPK hingga penonaktifan 75 pegawai tidak lepas dari kepentingan politik 2024.

Sayang Busyro tidak menyebut secara gamblang kepentingan politik siapa atau pihak mana yang ia maksudkan.

“Dari fakta dan gejala-gejala itu, saya ingin menyimpulkan fenomena atau kasus TWK ini marilah kita konstruksikan atau tidak lepas dari konstruksi yang terkait dengan kepentingan politik. Kepentingan politik apa? Kepentingan politiknya itu adalah yang terkait dengan Pemilu 2024 yang akan datang,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual: Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai, seperti disiarkan langsung di Channel Youtube Sahabat ICW, Senin (17/5/2021).

Karena menurut dia, Pemilu 2024 akan memerlukan banyak sekali dana. Dan satu-satunya lembaga yang paling dikhawatirkan akan sangat mengganggu adalah KPK.

“KPK dengan UU yang lama itu sangat mengganggu. Maka dalam logika politik seperti itu, KPK wajib dilumpuhkan, wajib ditamatkan riwayatnya,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Konstruksi menamatkan KPK itu kata dia, dimulai dari revisi UU Nomor30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Kasus TWK ini tidak bisa dilepaskan dengan tahapan pertama yaitu revisi Undang-Undang KPK, kemudian diikuti revisi Undang-Undang Minerba, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan kemudian dilanjutkan dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja,” jelasnya.

“Dari rangkaian-rangkaian ini, kesimpulan besar saya adalah fakta dan gejala-gejala itu menggambarkan pemerintah itu memang terindikasi tidak lagi melemahkan tetapi berusaha untuk menamatkan riwayat KPK,” tambahnya.

Dia mengatakan upaya untuk menamatkan KPK itu sebenarnya sudah dimulai pada pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Cuma Presiden sebelumnya itu akhirnya mendengar, dan melakukan sikap menyetop revisi UU KPK,” ujarnya.

Namun, di era Presiden Jokowi, revisi UU KPK itu kata dia, berhasil tuntas.

“Kalau revisi UU KPK itu merupakan amputasi politik terhadap KPK, eh ternyata itu tidak cukup. Sisa-sisa pertahanan terakhir orang-orang yang militan dalam arti positif itu dimasukkan kategori 75 orang ini. Kemudian 75 orang itu diamputasi. Kalau KPK itu sebagai lembaga diamputasi, 75 orang itu kemudian diamputasi. Pertahanan terakhir ini ada di tangan 75 ini,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas