Catat! Begini Cara Mendaftar Asuransi Pertanian Agar Sawah Terlindungi Saat Bencana
Dengan mengikuti AUTP, petani akan mendapatkan manfaat perlindungan atas kegagalan panen. Terdapat beberapa tahapan untuk mendaftar AUTP.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu program proteksi yang diluncurkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melindungi lahan persawahan dari bencana dan serangan hama adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, asuransi pertanian merupakan bentuk perlindungan kepada petani. Saat ini, sudah banyak petani mengajukan asuransi pertanian agar mereka tak mengalami kerugian akibat gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama.
"Kami akan terus sosialisasikan AUTP ini kepada petani. Kenapa harus mengasuransikan lahan? Karena ancaman gagal panen bisa membuat petani menderita kerugian. Dan ini jelas turut mengganggu produktivitas. Dengan asuransi, petani tidak akan merugi," terang Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Asuransi memiliki klaim sebesar Rp6 juta per ektar yang akan dicairkan jika terjadi gagal panen. Dengan klaim itu, petani tidak akan merugi. Petani tetap memiliki modal untuk kembali menanam.
“Pemerintah memberikan subsidi premi sebesar Rp144 ribu per hektar per musim. Jadi, petani hanya membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektar per musim. Petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti untung) Rp6 juta per hektar,” kata Sarwo Edhy.
Soal tata cara mendaftar AUTP yang benar, Sarwo Edhy menjelaskan ada beberapa tahapan. Pertama, kata dia, petani harus terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya yang dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Pertanian.
Penilaian itu didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992. Melalui surat keputusan itulah kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi. Dengan mengikuti AUTP, petani akan mendapatkan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi.
Hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak. Lebih lanjut, asuransi ini memberi pula jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.
Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.
"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Sarwo Edhy.
Lalu bagaimana dengan biaya-biaya yang perlu dipersiapkan? Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 bahwa sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.
"Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen proporsional atau kurang lebih Rp 36.000 per hektar sawah di setiap musim tanam," papar Sarwo Edhy.
Sebagai petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik, akan sangat terbantukan dengan adanya AUTP. Terlebih hingga di tahun 2019 ini biaya premi AUTP hanya dibebankan sebesar 3 persen saja, sementara subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 80 persen per hektar sawah di setiap musim tanam yang ada.
"Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," terangnya.(*)