Teror Siber Serang Anggota ICW, Ahmad Sahroni: Siapapun Pelakunya Harus Ditindak
Peretasan tersebut diduga sehubungan dengan Konfrensi Pers mengenai 'Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai'.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), aktivis LBH Jakarta, serta mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dilaporkan mengalami peretasan pada Senin (17/5/2021) lalu.
Peretasan tersebut diduga sehubungan dengan Konfrensi Pers mengenai 'Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai'.
Para aktivis mengakui bahwa mereka mendapat teror dan mengalami peretasan baik nomor WhatsApp, email, media sosial, hingga teror menggunakan nomor telepon yang tidak dikenal.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan peretasan terhadap sejumlah aktivis tidak dapat ditolerir.
Oleh karena itu polisi harus segera mengungkap pelaku cyber teror tersebut.
"Polisi bersama Tim Sibernya harus segera mencari tahu siapa dalang dari peretasan handphone terhadap para anggota ICW dan mantan pimpinan KPK tersebut. Oknum-oknum seperti itu sangat meresahkan, apalagi kejadiannya bersamaan dengan isu yang kini tengah menjadi pembahasan hangat di KPK," kata Sahroni melalui keterangannya, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Peneliti ICW Ngaku Masih Mengalami Teror Siber hingga Kemarin
Sahroni menyebut bahwa aksi penyadapan ini bisa memunculkan setimen negatif terhadap prinsip kebebasan berpendapat di Indonesia.
Padahal, sangat jelas bahwa kebebasan berpendapat ini merupakan amanah undang-undang.
"Munculnya praktik penyadapan ini sangat dikhawatirkan, karena bisa memunculkan pandangan negatif terhadap kebebasan berekspresi kita. Padahal kan sudah jelas, bahwa kebebasan berpendapat itu dilindungi undang-undang," ucapnya.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta kepolisian untuk bisa memberi perlindungan hukum yang memadai kepada para aktivis.
"Saya juga meminta kepada polisi agar bisa menekan upaya intimidasi ataupun teror dari siapapun kepada aktivis maupun lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Semua sama di mata hukum, dan semua wajib memiliki rasa aman ketika menyuarakan pendapatnya tersebut," pungkasnya.