Hari Ini Ditutup, Posko THR Kemenaker Terima 750 Konsultasi dan 1.150 Aduan
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2021 ditutup, Kamis (20/5/2021).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2021 ditutup, Kamis (20/5/2021).
Jelang penutupan, Kemnaker telah menerima 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemenaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan sebanyak 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.
"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker Seluruh Indonesia Bahas Ribuan Laporan di Posko THR
Anwar Sanusi mengatakan ada lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol tahun 2021.
Di antaranya THR dibayar dicicil perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak Covid-19.
Anwar Sanusi menambahkan, fase sekarang ini telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Perseteruan THR Indomaret Diselesaikan dengan Musyawarah
Karena itu, pihaknya mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.
Anwar mengatakan langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan mulai dilaksanakan sesuai tahapannya, pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir.
"Penting juga kita informasikan langkah-langkah yang sudah kita ambil dan sejauh mana perkembangan penanganannya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.