INFO CPNS DKI Jakarta 2021, Pemprov Buka 12.037 Formasi
Info CPNS DKI Jakarta: Pemprov membuka 12.037 formasi untuk CPNS dan PPPK tahun 2021. Simak jadwal penting dan ketentuan umumnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta membuka 12.037 formasi untuk CPNS dan PPPK tahun 2021.
Sejumlah 11.482 diantaranya dialokasikan untuk tenaga guru.
Sedangkan, 555 formasi lainnya diperuntukan bagi tenaga teknis di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.
Baca juga: Info CPNS Kemenkumham 2021, Penjaga Tahanan Salah Satu Formasi Terbanyak Dibutuhkan
Nantinya, guru-guru tersebut bakal ditempatkan di sejumlah sekolah yang ada di lima kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Formasi dari Menpan RB sudah keluar. Saat ini, kami sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaannya dan penghitungan kebutuhan belanja pegawai yang dibutuhkan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BPD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, Kamis (20/5/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Walau demikian, Maria belum menjelaskan detail persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar ikut tes CPNS DKI Jakarta Tahun 2021.
“Jika sudah penetapan pasti akan kami umumkan secara terbuka,” kata Maria.
Simak jadwal penting dan daftar formasi terbanyak CPNS dan PPPK tahun 2021 berikut.
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021
- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021
- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKDCPNS (CAT BKN): Juli - September 2021
- SeleksiKompetensiPPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelahSKD CPNS selesaidi masing-masing lokasi)
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
- Pelaksanaan SKBCPNS: September - Oktober2021
- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember2021
Baca juga: Daftar Formasi Terbanyak CPNS dan PPPK 2021, Simak Dokumen Persyaratan hingga Ketentuan Umum
Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Instansi Pusat
- Penyuluh KB
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Kehutanan
- Perawat
- Perencana
Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Provinsi
1. Guru
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Matematika
- Guru Penjasorkes
- Guru Seni Budaya
2. Teknis
- Pranata Komputer
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Instruktur
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Penyuluh Kehutanan
3. Kesehatan
- Perawat
- Asisten Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Apoteker
- Bidan
Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota
1. Guru
- Guru Kelas
- Guru Penjasorkes
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Agama Islam
2. Teknis
- Penyuluh Pertanian
- Arsiparis
- Pranata Komputer
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pamong Belajar
3. Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker
Formasi CPNS 2021 terbanyak di Instansi Pusat
- Penjaga Tahanan
- Analisis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analisis Hukum Pertanahan
- Perawat
Formasi CPNS 2021 terbanyak di Tingkat Provinsi
1. Kesehatan
- Perawat
- Dokter
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Bidan
2. Teknis
- Polisi Kehutanan
- Pengelola Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Perpustakaan
- Penyuluh Pertanian
Formasi CPNS 2021 terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota
1. Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
2. Teknis
- Auditor
- Penyuluh Pertanian
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Polisi Pamong Praja
Baca juga: Buka 12.037 Formasi, Ini Jadwal Penerimaan CPNS DKI 2021
Ketentuan Umum PPPK
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan
• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Baca juga: Daftar Formasi Terbanyak CPNS 2021: Penjaga Tahanan hingga Perawat, Cek di Sini
Ketentuan Umum CPNS:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
(Tribunnews.com/Widya, Tribun Jakarta/Dionisius Bima Arya Suci)