Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Konstruksi Pengembangan Perkara Korupsi di PT Asuransi Jasindo

KPK mengungkap konstruksi pengembangan perkara dugaan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Konstruksi Pengembangan Perkara Korupsi di PT Asuransi Jasindo
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi pengembangan perkara dugaan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Diketahui, KPK baru saja menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2011-2016 Solihah (SLH) dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode tahun 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, untuk memenuhi keinginan Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (Persero) yang menginginkan Jasindo menjadi leader konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012, dengan dibantu oleh Kiagus Emil Fahmy Cornain melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas.

Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan (ITK) yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Keuangan Asuransi Jasindo Sebagai Tersangka Korupsi

"Padahal terpilihnya PT AJI (Asuransi Jasindo) sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen dimana hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Berita Rekomendasi

Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut, lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.

Menindaklanjuti perintah Budi Tjahjono agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Direktur Utama Asuransi Jasindo

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman Tauhid Khan dan diganti dengan Supomo Hidjazie (SH) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

"Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 tersebut, Budi Tjahjono tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS," ujar Firli.

Baca juga: Penjelasan Samuel HT Soal Pemanggilan Sebagai Saksi KPK di Kasus Korupsi Jasindo

Kemudian uang sejumlah 600 ribu dolar AS tersebut, diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi Tjahjono melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekira sejumlah 400 ribu dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekira sejumlah 200 ribu dolar AS.

"Terkait fakta dugaan ini KPK akan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Solihah dan Kiagus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas