Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Didapat dari Hasil Cuci Uang: Beli 7 Bangunan dan 21 Mobil

Rohadi, si PNS tajir, membeli sejumlah aset mewah dari hasilnya mencuci uang. Ia tercatat membeli tujuh bangunan dan 19 mobil.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Didapat dari Hasil Cuci Uang: Beli 7 Bangunan dan 21 Mobil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15/6/2017). Rohadi yang sudah menjadi terpidana suap ini, kembali diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

11. 1 mobil Toyota Alphard Type G AT senilai Rp958 juta;

12. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT senilai Rp388 juta dan Rp387 juta;

13. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT senilai total Rp744 juta;

14. 1 mobil Mercedes Benz C 250 CGI AT senilai Rp655 juta;

15. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD senilai Rp460,1 juta;

16. 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T senilai Rp385 juta;

17. 1 mobil Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury senilai Rp979 juta;

Baca juga: Pemda Indramayu Berniat Gunakan Aset Milik PNS Tajir Rohadi Sebagai Rumah Sakit Covid-19

Baca juga: Enam Saksi yang Dihadirkan JPU Sebut Tak Pernah Kenal Rohadi Si PNS Tajir

Berita Rekomendasi

18. 1 mobil Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 senilai Rp350 juta;

19. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T senilai Rp517 juta.

Kronologi Rohadi melakukan cuci uang

Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi memberi keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2019). Rohadi diduga terjerat kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh pengacara Saipul Jamil. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS                                             *** Local Caption *** Mantan panitera PN Jakut Rohadi Diperiksa KPK
Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi memberi keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2019). Rohadi diduga terjerat kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh pengacara Saipul Jamil. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS *** Local Caption *** Mantan panitera PN Jakut Rohadi Diperiksa KPK (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Rohadi, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awalnya menukarkan 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer pada Januari 2011-Juni 2016.

Mengutip Kompas.com, transaksi penukaran valas yang berjumlah Rp19,4 miliar itu dilakukan Rohadi melalui sopirnya, Koko Wira Aprianto, serta kedua temannya, Achmad Subur dan Sutikno.

Uang itu lalu ditransfer ke Rekening Rohadi, keluarga Rohadi, dan temannya.

Lebih lanjut, Rohadi juga mentransfer ke rekening istri pertama, Wahyu Widayati; istri kedua, Aas Rolani; dan anaknya yang bernama, Ryan Seftriadi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas