Kemenag: Sertifikasi Halal Jadi Strategi Akselerasi UMK
Sertifikasi halal dapat menjadi strategi untuk menggairahkan usaha mikro kecil (UMK) di Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan sertifikasi halal dapat menjadi strategi untuk menggairahkan usaha mikro kecil (UMK) di Indonesia.
Hal ini dapat meningkatkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak berat pada berbagai sektor usaha, termasuk pelaku UMK.
"Sertifikasi halal menjadi bagian dari strategi akselerasi kebangkitan UMK melalui kemudahan berusaha," kata Mastuki melalui keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: 51 Warga Cilangkap Positif Corona, Indikasi dari Klaster Halalbihalal, Mikro Lockdown Diterapkan
Mastuki memastikan sertifikasi halal mudah untuk dilaksanakan oleh pelaku UMK.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata Mastuki , memberikan banyak kemudahan bagi pelaku UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal.
"Undang-undang Cipta Kerja hadir dengan fleksibilitas yang memberikan penyederhanaan perizinan berusaha termasuk proses bisnis sertifikasi halal. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU tersebut," jelas Mastuki.
Baca juga: Menperin Ingin Pembangunan Kawasan Industri Halal Dipercepat
Perkembangan regulasi JPH ini, lanjutnya, banyak berimplikasi positif, antara lain pada percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK.
Serta penataan kewenangan, kepastian hukum, dan juga mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.
"Berdasarkan UU Nomor 33/2014, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu hingga 97 hari kerja dan sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja. Regulasi terbaru telah memangkasnya menjadi hanya 21 hari kerja saja," ungkap Mastuki.
Proses 21 hari kerja tersebut, lanjutnya, terhitung setelah semua kelengkapan dokumen dan persyaratan pelaku usaha terpenuhi.
Pemangkasan waktu itu meliputi semua proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilakukan di BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saat ini layanan sertifikasi halal berbasis web melalui aplikasi Sihalal juga telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan berbagai Kementerian/Lembaga yang dilakukan secara elektronik, sehingga proses layanan menjadi lebih cepat dan efisien," tutur Mastuki.
Baca juga: Maruf Ingin Penerbitan Sertifikasi Halal Dipercepat
Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK didasarkan atas pernyataan pelaku UMK sendiri.
Di masyarakat istilah ini dikenal dengan self declare.
"Regulasi memberikan opsi pelaku UMK dapat melakukan halal-self-declare. Namun ini tidak berarti auto-halal begitu saja, melainkan harus melalui mekanisme yang dilaksanakan dengan kriteria tertentu," ujar Mastuki.
"Di antaranya, produk menggunakan bahan baku no risk dan bahan pendukung yang sudah pasti kehalalannya. Proses produksinya juga sederhana dan harus dipastikan kehalalannya," tambah Mastuki.
Regulasi juga membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi peran serta masyarakat dalam penyelenggaran JPH melalui Ormas Islam.