Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Telusuri Asal-usul Uang Penyuap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji

Ali Fikri mengatakan saat ini KPK tengah fokus untuk menyelisik aliran uang yang diduga diterima oleh Angin dan Dadan Ramdani.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Belum Telusuri Asal-usul Uang Penyuap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menelusuri asal-usul uang yang digunakan oleh empat tersangka untuk menyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji dan anak buahnya Dadan Ramdani.

Adapun identitas empat penyuap pejabat pajak itu adalah Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati petinggi Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku perwakilan dari PT Jhonlin Baratama.

Diketahui, mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap penurunan nilai pajak dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga: Kasus Pajak Angin Prayitno, KPK Panggil Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini KPK tengah fokus untuk menyelisik aliran uang yang diduga diterima oleh Angin dan Dadan Ramdani.

"Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana yang diduga diterima oleh para Tersanfgka tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Kendati demikian Ali memastikan bahwa KPK akan mengkonfirmasi segala informasi terkait perkara suap pajak kepada saksi-saksi yang dipanggil.

Sebelumnya, KPK menahan dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi.

BERITA TERKAIT

Dua orang pejabat yang dimaksud antara lain eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji dan anak buahnya Dadan Ramdani.

Selain keduanya, penyidik lembaga antirasuah juga menahan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo.

Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga telah menyutujui dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Perlu diketahui, Angin dan Dadan waktu itu sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas jasa penyuseuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, 500.000 dolar Singapura dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan 3 juta dolar singapura dari PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas