Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Keluarkan Telegram Sosialisasikan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR

Surat telegram ini dibenarkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Keluarkan Telegram Sosialisasikan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Begini Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada Kapolda dan jajarannya terkait identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR dalam pelaksanaan kegiatan konstitusional.

Diketahui, surat telegram tersebut diterbitkan sejak 15 Maret 2021. Surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono atasnama Kapolri. 

Surat telegram ini dibenarkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.

Ia menjelaskan surat telegram itu ditujukkan kepada jajarannya sebagai sosialisasi nomor pelat khusus DPR.

"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim kepada wartawan, Jumat (21/5/2021). 

Baca juga: Begini Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR RI

Dalam surat telegram yang beredar, sosialisasi ini mengacu terhadap penerbitan peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.

TNKB khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku STNK, TNKB yang sah dan masih berlaku.

Berita Rekomendasi

Selain itu, telah membayar pajak kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.

Dalam telegram itu, penomoran dan penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI itu dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.

Telegram itu juga menjelaskan bahwa TNKB khusus anggota DPR RI digunakan kepada kendaraan bermotor anggota DPR RI, pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi dan atau pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan surat perintah yang diterbitkan oleh Setjen DPR RI.

Selanjutnya, pengoperasian kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas.

Adapun TNKB khusus anggota DPR RI terdiri dari logo DPR RI, nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi dengan bentuk dan warna sebagai berikut:

  1. Pelat berbentuk persegi panjang. 
  2. Warna dasarnya hitam pada kolom nomor. 
  3. Warna dasar silver pada kolom logo
  4. Warna dasar silver pada garis pinggir
  5. Warna dasar silver pada penomoran
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas