Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Rohadi si PNS Tajir yang Terjerat Kasus Cuci Uang, Disebut KPK Punya Hotel hingga Rumah Sakit

Berikut ini profil Rohado, si PNS tajir yang terjerat kasus cuci uang. Sebelum diamankan KPK, Rohadi dikenal suka bagi-bagi uang.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PROFIL Rohadi si PNS Tajir yang Terjerat Kasus Cuci Uang, Disebut KPK Punya Hotel hingga Rumah Sakit
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi memberi keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2019). Rohadi diduga terjerat kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh pengacara Saipul Jamil. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi, masih berjalan.

Sejumlah pihak memberikan kesaksiannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dilansir Tribunnews, Rohadi didakwa telah melakukan pencucian uang hasil kejahatan sejumlah Rp40.598.862.000.

Perbuatan Rohadi tersebut berlangsung selama hampir enam tahun, yakni sejak Desember 2010 hingga Juni 2016.

Hasil dari cuci yang itu dipakai Rohadi untuk membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021).
Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Suara Rohadi Si PNS Tajir Bergetar Bantah Kesaksian Eks Komisaris RS Reysa Mitra Medika Indramayu

Baca juga: Rohadi Si PNS Tajir Pernah Minta Tolong Anggota Polri Beli 5 Mobil Mewah

Ia juga melakukan hal lain, yaitu membuat beberapa kuitansi fiktif agar seolah-olah dirinya menerima modal investasi dari pihak lain.

"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga," kata Jaksa Penuntut Umum, Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

"Membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain, padahal diduga harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," imbuh dia.

Tak hanya didakwa soal kasus pencucian uang, Rohadi saat ini diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena divonis tujuh tahun setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus pedangdut Saipul Jamil pada 2016.

Profil Rohadi si PNS Tajir

Mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap terkait penanganan perkara penyanyi dangdut, Saipul Jamil.
Mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap terkait penanganan perkara penyanyi dangdut, Saipul Jamil. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Rohadi bukan berasal dari keluarga kaya raya.

Pada 1990-an, Rohadi pernah bertempat tinggal di sebuah rumah sederhana di pojok gang buntu Jalan Kampung Rawa Bebek, Bekasi, Jawa Barat.

Sebelum menjadi panitera di pengadilan, Rohadi bekerja sebagai sipir di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Kala itu, ia hanya memiliki satu kendaraan, yakni motor bebek merek Suzuki keluaran akhir 1980-an.

Mikun Prayitno yang kala itu menjadi Ketua RT 03/RW 10, Rawa Bebek, Bekasi, mengatakan keseharian Rohadi saat itu sangat sederhana.

Baca juga: Sidang Rohadi Si PNS Tajir, Saksi Sebut Eks Bupati Indramayu Anna Sophanah Pernah Diberi Mobil

Baca juga: Saksi Ungkap PNS Tajir Rohadi Belikan Dirinya Mobil Mewah Untuk Operasional Jakarta-Indramayu

Istri Mikun, Supadri, mengungkapkan Rohadi sering menumpang teman saat berangkat ataupun pulang bekerja menjadi sipir.

"Kadang dia malah menumpang dengan teman waktu pergi atau pulang kerja," terangnya, Rabu (7/9/2016), dilansir Tribunnews.

Baru di tahun 2003, Rohadi pindah ke rumah yang jauh lebih mewah.

Kondisi rumah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi di Rawa Bebek, Bekasi.
Kondisi rumah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi di Rawa Bebek, Bekasi. (Tribunnews.com/Valdy Arief)

Tak hanya membeli rumah baru, Rohadi juga mulai sering berganti kendaraan saat itu.

Meski begitu, kala itu Rohadi tak mengubah alamat di kartu identitasnya.

"Kalau datang ke sini, sopirnya parkir di depan (gang). Dia masuk jalan kaki, kan gang ini tidak muat mobil," kisah Mikun.

Di Indramayu, kampung halamannya, Rohadi dikenal sebagai orang dermawan.

Dilansir Tribunnews, hal ini diungkapkan kuasa hukum Rohadi, Hendra Heriansyah.

"Orangnya memiliki rasa empati dan sosial yang tinggi. Baik itu rasa keagamaan, sosial."

"Selama dia bisa memberi kepada warga Indramayu dia akan memberikannya," kata Hendra di KPK, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Baca juga: Di Persidangan Rohadi, Hakim Tegur Saksi: Kau Jangan Tutup-tutupi Ya

Baca juga: Pemda Indramayu Berniat Gunakan Aset Milik PNS Tajir Rohadi Sebagai Rumah Sakit Covid-19

Meski begitu, Hendra tak tahu asal uang yang dibagi-bagikan Rohadi.

Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan Rohadi memiliki bisnis penyewaan kapal nelayan dan mobil.

"Yang saya tahu Pak Rohadi punya kapal disewakan dan juga punya beberapa kendaraan yang direntalkan."

"Cuma jangan tanya itu uangnya dari mana," ungkap Hendra.

Mobil yang dimiliki Rohadi jumlahnya diketahui mencapai 19 unit.

Tak hanya itu, ia juga disebut-sebut memiliki hotel, waterboom, serta rumah sakit.

"Dia punya hotel, ada recreation park-waterboom, rumah sakit, mobilnya 19. Ini panitera saja lho," ungkap Wakil Ketua KPK saat itu, Laode Muhamad Syarif, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (21/9/2016), dilansir Tribunnews.

Hal inipun diakui oleh kuasa hukum Rohadi.

Hendra mengatakan sambil bercanda, KPK bisa tahu apa yang tidak diketahui masyarakat.

"Itulah hebatnya KPK yang mengetahui apa yang tidak diketahui masyarakat yang menurut saya 95 persen benar," kata Hendra di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15/6/2017). Rohadi yang sudah menjadi terpidana suap ini, kembali diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15/6/2017). Rohadi yang sudah menjadi terpidana suap ini, kembali diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Enam Saksi yang Dihadirkan JPU Sebut Tak Pernah Kenal Rohadi Si PNS Tajir

Baca juga: Saksi Ungkap PNS Tajir Rohadi Pernah Tunjukan Foto Bareng Sejumlah Tokoh Nasional, Ada Setya Novanto

Meski begitu, rumah sakit milik Rohadi yang ada di Indramayu, yakni RS Resya Permata, sempat beroperasi selama dua bulan walau belum mendapat izin.

Operasional rumah sakit ini berhenti karena Rohadi ditangkap KPK.

"Izin mendirikan dan operasional belum keluar," kata Kepala Dinas Kesehatan Indramayu kala itu, Dedi Rohendi, di KPK, Jakarta, selasa (13/9/2016), dilansir Tribunnews.

Rumah sakit milik Rohadi berjenis Tipe D yang memiliki luas bangunan seluas 3.000 meter persegi.

Baca artikel Kasus Suap PK lainnya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Valdy Arief/Eri Komar Sinaga, Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas