Rizieq Menangis saat Ceritakan Bagaimana Dirinya Dicekal Hingga tidak Bisa Pulang ke Indonesia
Rizieq menuding dirinya diusut dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung karena ada dendam politik kelompok oligarki.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Bahkan, ia dilarang meninggalkan Saudi dengan alasan dicekal atas perintah Kantor Penyidik Intelijen Saudi berdasarkan permintaan Pemerintah Indonesia.
"Saya bersama Keluarga sudah checkiIn sekaligus memasukkan bagasi ke pesawat di Bandara Internasional Kota Jeddah untuk pulang ke Indonesia, ternyata saya dicekal," kata dia.
Baca juga: Dalam Pledoi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Jaksa Turut Pidanakan Seluruh Kasus Pelanggaran Prokes
Seperti Teroris
Dalam pledoinya Rizieq juga sempat mengeluhkan perlakuan yang diterimanya selama ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ia merasa diperlakukan seperti tahanan kasus terorisme, padahal hanya terlibat pelanggaran protokol kesehatan.
"Kasus saya hanya soal Pelanggaran Prokes tapi diperlakukan seperti Tahanan Teroris," ujar Rizieq.
Rizieq bercerita dirinya sempat diisolasi total sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam.
Hal itu ia rasakan saat menjalani tahanan sementara pada satu bulan pertama.
Ia juga mengeluhkan tidak boleh dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk Tim Dokter pribadinya dari Tim Mer-C.
"Serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan," kata dia.
Bahkan, Rizieq mengatakan petugas dilarang menyapa dirinya kecuali saat salat Jumat. Ia juga turut dikawal ketat saat salat Jumat bersama tahanan lain.
Melihat hal itu, Rizieq menyakini kasus yang dihadapi saat ini bukanlah sekadar persoalan pelanggaran protokol kesehatan.
Namun ada motif balas dendam politik di dalamnya.
"Jadi jelas, rentetan teror dan intimidasi serta pembunuhan karakter terhadap saya dan kawan-kawan, yang datang secara terus menerus tanpa henti, dari sejak Aksi Bela Islam 411 dan 212 di Tahun 2016, lalu Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017," kata dia.
Rizieq pun meyakini bahwa dakwaan jaksa terkait kasus kerumunan Megamendung terhadap dirinya tidak terbukti. Karena itu ia menilai hakim layak membebaskan dirinya.