Satgas Minta Daerah Tujuan Arus Balik Wajib Lakukan Langkah Preventif Cegah Penularan Covid-19
Pemda beserta Satgas daerah yang wilayahnya jadi tujuan arus balik perlu bersiaga antisipasi mencegah penularan Covid-19 agar tidak meluas.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) beserta Satgas daerah yang wilayahnya menjadi tujuan arus balik perlu bersiaga.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa perlu adanya antisipasi untuk mencegah penularan agar tidak meluas.
"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5 x 24 jam. Karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," kata Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/5/2021) .
Baca juga: 4 Hari Tes Swab Acak, 192 Pemudik Hendak ke DKI Dinyatakan Reaktif Covid-19
Dan pos komando di desa/kelurahan setempat untuk mengawasi pelaksanaannya, melaksanakan upaya preventif lainnya secara paralel misalnya testing dan tracing yang masif.
Hal ini demi meminimalisir peluang penularan Covid-19.
Karena, data 15 Mei 2021 dari Polri, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa dan Bali.
Dari hasil tersebut, ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan.
"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," tambahnya.
Baca juga: 10 Ribu Orang Bepergian dengan KA Jarak Jauh Pasca Larangan Mudik
Sementara pada pelaku perjalanan internasional, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura - Batam.
Dan tentunya mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia, terutama Pulau Batam dan Bintan.
"Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," lanjutnya.
Selain melarang masuknya Warga negara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP).
Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional.