Data Kependudukan Bocor, DPR Perlu Segera Sahkan UU Pelindungan Data Pribadi
Perlu upaya serius dari DPR dan Pemerintah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi masih belum selesai.
Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar pemberitaan mengenai adanya kebocoran data pribadi yang diiklankan di website Kotz, dimana data pribadi yng bocor dan sangat berpotensi disalahgunakan tersebut diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.
Cecep Suryadi, Komisioner Komisi Informasi Pusat mengapresiasi respon cepat Pemerintah memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi, sekaligus upaya mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara.
Cecep mengatakan, data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiannya.
Karena itu siapapun, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiannya karena hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Kebocoran Data BPJS Kesehatan Masih Misteri, Siapa yang Sebenarnya Bermain?
"Di era perkembangan teknologi yang semakin maju, dapat dikatakan saat ini memang terjadi darurat pelindungan data pribadi karena jaminan hukum atas pelindungan data pribadi masih sangat lemah," ujarnya, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Kebocoran Data Penduduk
Dia menekankan, perlu upaya serius dari DPR dan Pemerintah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi masih belum selesai.
“Kejadian demi kejadian mengenai adanya kebocoran data pribadi warga negara menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi," ujarnya.
"Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat pelindungan data pribadi di tengah derasnya perkembangan teknologi, karenanya RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia,” tegas Cecep Suryadi.
Upaya mempercepat pengesahaan RUU Pelindungan Data Pribadi menurutnya dapat menjadi solusi untuk dapat menatakelola secara baik data pribadi warga negara Indonesia serta dapat menjerat pihak-pihak yang membocorkan data pribadi maupun menjual belikan data pribadi.