Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Data Kependudukan Bocor, DPR Perlu Segera Sahkan UU Pelindungan Data Pribadi

Perlu upaya serius dari DPR dan Pemerintah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi masih belum selesai.

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Data Kependudukan Bocor, DPR Perlu Segera Sahkan UU Pelindungan Data Pribadi
Istimewa
Komisioner KIP Cecep Suryadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar pemberitaan mengenai adanya kebocoran data pribadi yang diiklankan di website Kotz, dimana data pribadi yng bocor dan sangat berpotensi disalahgunakan tersebut diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

Cecep Suryadi, Komisioner Komisi Informasi Pusat mengapresiasi respon cepat Pemerintah  memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi, sekaligus upaya mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara.

Cecep mengatakan, data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiannya.

Karena itu siapapun, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiannya karena hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Kebocoran Data BPJS Kesehatan Masih Misteri, Siapa yang Sebenarnya Bermain?

"Di era perkembangan teknologi yang semakin maju, dapat dikatakan saat ini memang terjadi darurat pelindungan data pribadi karena jaminan hukum atas pelindungan data pribadi masih sangat lemah," ujarnya, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Kebocoran Data Penduduk

Dia menekankan, perlu upaya serius dari DPR dan Pemerintah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi masih belum selesai.

“Kejadian demi kejadian mengenai adanya kebocoran data pribadi warga negara menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

"Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat pelindungan data pribadi di tengah derasnya perkembangan teknologi, karenanya RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia,” tegas Cecep Suryadi.

Upaya mempercepat pengesahaan RUU Pelindungan Data Pribadi menurutnya dapat menjadi solusi untuk dapat menatakelola secara baik data pribadi warga negara Indonesia serta dapat menjerat pihak-pihak yang membocorkan data pribadi maupun menjual belikan data pribadi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas