Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak Angin Prayitno lewat Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel

(KPK) memeriksa Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel - Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019/Supervisor, Wawan Ridwan, Jumat (21/5/2021) kemar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak Angin Prayitno lewat Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel - Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019/Supervisor, Wawan Ridwan, Jumat (21/5/2021) kemarin.

Wawan digali keterangannya untuk melengkapi berkas perkara Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, lewat Wawan tim penyidik berusaha mendalami aliran uang ke sejumlah pihak dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.




"Wawan Ridwan (Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel - Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019/Supervisor), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan pajak dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke beberapa pihak," terang Ali dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.

Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

BERITA TERKAIT

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin Bank) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga: KPK Belum Telusuri Asal-usul Uang Penyuap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji

Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas