Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes Wawasan Kebangsaan PIcu Ricuh, Pimpinan KPK Kini Terbelah

Para pegawai yang tak lulus TWK telah mengambil langkah melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tes Wawasan Kebangsaan PIcu Ricuh, Pimpinan KPK Kini Terbelah
TRIBUN/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan nenahan 2 orang tersangka lainnya yaitu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain dalam kasus yang sama. Tribunnews/Jeprima 

”Kebetulan blessingnya, sudah dibuat gimik sama pimpinan, seakan-akan pimpinan tidak tahu apa pun sampai amplop enggak dibuka, ditaruh di brankas, dan gimiknya kencang banget," imbuh Sujanarko.

Namun kemudian sejumlah nama pegawai yang tidak lulus TWK itu beredar di publik. Bersamaan dengan itu kemudian muncul kabar mereka yang tak lulus akan dipecat.

Sujanarko menyatakan, langkah pimpinan KPK yang hendak memecat 75 pegawai urung dilakukan karena hasil TWK bocor ke publik.

Pimpinan KPK akhirnya mengambil keputusan menonaktifkan para pegawai tersebut.

"Sebelum amplop dibuka pada saat 29 April, pimpinan sudah menyatakan ini akan dipecat semua. Tapi begitu ramai di publik pimpinan mikir. Sehingga mekanisme pakai nonaktif," kata Sujanarko

KPK kemudian menyatakan belum akan memecat para pegawai sampai ada kejelasan dari BKN dan KemenPAN RB. Para pegawai yang tak lulus TWK belakangan dinonaktifkan melalui SK Firli Bahuri.

"Mekanisme nonaktif itu sebenarnya sudah langgar hukum karena di KPK tidak ada aturan atau SOP yang menyatakan pegawai bisa nonaktif tanpa melalui prosedur hukuman dari majelis etik KPK."

Berita Rekomendasi

"Jadi orang dihukum kalau di KPK nonaktif, kalau mengalami sidang etik atas pelanggarannya," jelas Sujanarko.

Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sujanarko menyebut situasi di KPK, khususnya di tingkat pimpinan, kini berubah usai Presiden Jokowi menyampaikan tanggapan atas nasib 75 pegawai tak lulus TWK pada 17 Mei.

Diketahui saat itu Jokowi menegaskan TWK tak bisa serta merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.

Sujanarko menyatakan kini tersisa 2 pimpinan KPK yang masih ngotot memecat pegawai yang tak lulus TWK. Kedua pimpinan tersebut berinisial F dan LPS.

Kedua inisial itu merujuk Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Sekarang itu yang tinggal percaya diri itu memang F. F masih pede banget dibantu LPS. LPS itu dari LPSK sudah seperti itu pengikut setia," kata Sujanarko.

Sementara 3 pimpinan lainnya, kata Sujanarko, sudah terpecah. Ia menyebut 2 pimpinan kini berpihak ke pegawai yang dinonaktifkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas