Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes Wawasan Kebangsaan PIcu Ricuh, Pimpinan KPK Kini Terbelah

Para pegawai yang tak lulus TWK telah mengambil langkah melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tes Wawasan Kebangsaan PIcu Ricuh, Pimpinan KPK Kini Terbelah
TRIBUN/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan nenahan 2 orang tersangka lainnya yaitu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain dalam kasus yang sama. Tribunnews/Jeprima 

Sedangkan 1 pimpinan lainnya 'menghilang'. Sujanarko tak menyebut siapa 2 pimpinan yang kini berpihak ke pegawai maupun 1 pimpinan yang tak diketahui keberadaannya.

Tiga pimpinan yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. "Ada beberapa pimpinan yang mulai lompat ke pegawai. Baru 2 orang saya dengar, bahkan 1

pimpinan menghilang, HP-nya enggak bisa dihubungi," ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Firli dan Lili belum berkomentar mengenai hal ini. Hanua saja sebelumnya Firli menyatakan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan diskusi dan persetujuan bersama kolektif kolegial.

"Sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," kata Firli, Kamis (20/5). KPK pun akan menggelar rapat dengan BKN dan KemenPAN RB pada 25 Mei guna membahas nasib 75 pegawai itu.

Sementara Lili Pintauli Siregar menegaskan proses kerja KPK tidak melenceng dari undang-undang (UU). "KPK bekerja menjalankan UU tidak meleset dan tidak mengada-ada," kata Lili kepada wartawan, Selasa (18/5).

Dalam kesempatan itu, Sujanarko kembali mengulas TWK yang menurutnya intimidatif. Sebab terdapat ancaman pidana bagi pegawai KPK yang tidak menjawab soal esai dengan benar.

Berita Rekomendasi

"Di soal essay ada penutup kalimat tesnya karena ada statement para peserta tes wajib menjawab dengan benar dan bersedia dituntut pidana maupun perdata kalau mereka menjawab tidak benar."

"Ini kira-kira di dunia hanya ada 1 dites bisa dituntut pidana, ini intimidatif banget. Kedua banyak soal-soal tidak terkait pemberantasan korupsi dan itu lompat pagar terkait privasi, HAM, hak beragama," jelasnya.

Selain itu, kata Sujanarko, TWK seperti operasi intelijen negara lantaran pihak yang bertanya dalam tes enggan menyebutkan nama maupun asal instansi.

"Biasanya assesment yang paling sederhana mereka memperkenalkan diri siapa namanya, dari mana. Ini (TWK) kayak intelijen ditanya namanya enggak beri tahu, asalnya dari mana enggak beri tahu."

"Ini seperti gerakan intelijen negara yang dimanfaatkan untuk melakukan assesment terkait pegawai KPK," ujarnya.

Jalan Tengah

Sementara itu terkait usulan Presiden Jokowi yang mngusulkan pendidikan kedinasan bagi para pegawai KPK yang tidak lulus TWK, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, menilai usulan itu merupakan jalan tengah dari polemik yang saat ini bergulir.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas