Anak Buah Juliari Batubara Disebut Minta Jatah Rp 2000 Per Paket Bansos
Harry yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini diminta untuk menyebutkan fee yang sudah disepakati.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso disebut meminta jatah Rp2000 perpaket bansos kepada broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke.
Pernyataan itu disampaikan Harry saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara.
Awalnya, Hakim Ketua Muhammad Damis mempertanyakan soal adanya kesepakatan antara Harry dengan Matheus soal komitmen fee untuk setiap paketnya.
Lantas, Harry mengakui memang ada permintaan itu.
Nominalnya Rp2000 perpaket bansos.
"Permintaannya Rp2000, pak," kata Harry dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Ketika JPU Pertanyakan soal Office Boy yang Transfer Ratusan Juta untuk Sespri Eks Mensos Juliari
Mendengar pernyataan itu, Damis mempertegas pertanyaannya.
Harry yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini diminta untuk menyebutkan fee yang sudah disepakati.
"Saya ingin tahu yang disepakati terkait pemeberian fee dari setiap paket?" tanya Damis.
"Kurang lebih Rp 1500," jawab Harry.
Tak sampai disitu, Damis kembali melontarkan pertanyaan yang lebih rinci.
Ia menyinggung total keseluruhan fee yang diberikan kapada Metheus selama ikut dalam tender bansos.
"Total fee yang saudara berikan berapa?" tanya Damis.
Baca juga: Sopir Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Mengaku Pernah Transfer Rp 40 Juta ke Ajudan Juliari Batubara
"Rp 1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala," ucap Harry.
Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap.
Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19.
Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap.
Uang sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Duit tersebut diterima PPK Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian uang sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari selain itu diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako.