Bersurat ke Jokowi Soal TWK Pegawai KPK, 73 Guru Besar Anggap Firli Bahuri Cs Rintangi Penyidikan
Mereka meminta kepada presiden yang akrab disapa Jokowi itu agar mengawasi tindak tanduk Firli Bahuri cs dan menonaktifkan kembali 75 pegawai KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun, kritik dari berbagai elemen masyarakat sepertinya tidak dihiraukan oleh pemegang kebijakan tertinggi di KPK.
Sampai pada akhirnya tanggal 5 Mei 2021 komisioner KPK menyebutkan ada 75 pegawai yang dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, sebagian besar pegawai KPK yang disebutkan TMS merupakan penyelidik dan penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun perkara yang sedang mereka tangani berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Mulai dari korupsi suap pengadaan
bantuan sosial di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik, dan lain sebagainya.
"Tentu konsekuensi logis dari permasalahan ini akan berkaitan dengan kelanjutan penanganan perkara tersebut yang kemungkinan besar menjadi terhambat," kata dia.
Dengan berbagai permasalahan TWK, khususnya pada dampak penanganan perkara, besar kemungkinan ada sejumlah pihak yang merancang dan memiliki keinginan untuk mengintervensi proses penindakan.
Sebab, salah satu poin dari perintah Ketua KPK Firli Bahuri terhadap pegawai yang dikategorikan TMS adalah menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya.
"Jika itu benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau obstruction of justice," kata dia.
Guru Besar FH UI Sulistyowati Irianto menambahkan, pihaknya menilai kekisruhan internal KPK mesti segera diakhiri.
Polemik tak berujung semacam ini berpotensi mempengaruhi citra Indonesia, khususnya dalam konteks Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Sebagaimana diketahui, pada akhir Januari lalu, Transparency International mempublikasikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
"Sangat disayangkan, baik skor maupun peringkat Indonesia mengalami penurunan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Segenap masyarakat berharap besar agar penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di KPK, dapat berjalan sebagaimana mestinya, tanpa gangguan kekisruhan internal lembaganya," katanya.
Sulistyowati menyatakan Presiden Jokowi telah menunjukkan pernyataannya mengenai polemik dan kekisruhan TWK di KPK.