Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Data Penduduk Bocor, Kominfo: UU Perlindungan Data Pribadi Harus Hadir

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak cepat menangani dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Data Penduduk Bocor, Kominfo: UU Perlindungan Data Pribadi Harus Hadir
raidforums.com
Postingan di raiforums.com yang menjual jutaan data penduduk Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak cepat menangani dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan. 

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan menekankan perlunya UU Perlindungan Data Pribadi segera hadir.

Menurutnya, regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia terdapat pada 32 regulasi, terlalu banyak dan tidak terintegrasi.

“UU Perlindungan Data Pribadi harus hadir dalam sistem hukum di Indonesia sebagai payung hukum yang kuat dan komprehensif demi memberikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia,” jelas Gunawan kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Kasus Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia, Polri Minta Klarifikasi Sejumlah Pihak

Selama ini kebocoran data pribadi disebabkan karena lemahnya payung hukum untuk memberikan perlindungan data pribadi. 

Beberapa kasus yang sering mencuat ke publik terkait data pribadi misalnya penyalahgunaan data dari Pinjaman Online, kebocoran data di e-commerce dan penyalahgunaan data marketing kartu kredit atau asuransi.

“Kita tentu pernah mengalami ada pihak lembaga keuangan tertentu, menghubungi nomor kontak kita dan menawarkan berbagai produk keuangan, padahal kita tidak pernah berbagi nomor kontak pribadi ke pihak-pihak tersebut. Ini sudah menjadi bagian dari kebocoran data, atau jual beli data pribadi oleh oknum-oknum tertentu,” tukas dia

Berita Rekomendasi

Gunawan menilai kasus-kasus semacam ini dapat segera ditangani jika payung hukum kita kuat lewat kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi.

“Perlu juga juga kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, di tengah isu pelanggaran terkait perlindungan data pribadi. Apalagi kesadaran publik juga masih rendah terkait menjaga kerahasiaan data pribadi,” ujarnya lagi.

Kominfo mengajak masyarakat untuk selalu menjaga data pribadi dan mengingatkan pihak korporasi agar tidak menyalahgunakan data pribadi pelanggan mereka. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas